Mucikari RA Dianggap Mempermudah Perbuatan Cabul, Ini Tuntutannya
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Beberapa hari lalu, sidang kasus mucikari RA dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari jaksa. Karena dianggap membantu terjadinya perbuatan cabul, pria yang sebelumnya pernah jadi make up artis tersebut dituntut selama 1 tahun 4 bulan penjara.
"Terdakwa dituntut melanggar dakwaan 296 KUHP, barang siapa mempermudah perbuatan cabul dari orang lain ke orang lain sebagai mata pencaharian terdakwa dituntut satu tahun 4 bulan penuntutan dipotong masa tahanan," ungkap Chandra, Jaksa Penuntut Umum RA di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Selain itu diungkapkan juga hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus RA. Pada tanggal 19 Oktober nanti, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak RA.

"(Yang memberatkan) Tindakan terdakwa melanggar norma, dan menarik perhatian masyarakat," ungkap Chandra. "(Sementara yang meringankan) Terdakwa berterus terang," ungkapnya.Â
Dalam persidangan tersebut dua saksi inti yaitu artis berinisial SB dan TM kembali tidak hadir. Walau begitu pihak jaksa beranggapan hal itu tidak berpengaruh kepada jalannya persidangan dan kasus RA.
"Tidak berpengaruh, kami berkeyakinan pendakwaan yang kami bacakan dan penuntutan yang kami lakukan, sudah membuktikan yang bersangkutan terbukti bersalah," tandasnya.
Simak Juga:
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/hen/sjw)
ahmat effendi
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025