Artis AA Jadi Saksi, Pengacara Mucikari RA Tergantung Hakim
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pada hari kamis lalu, sidang prostitusi yang melibatkan artis AA digelar di pengadilan Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut dijelaskan kembali kronologi dari awal hingga akhir, termasuk kronologi penangkapan.
"Semua hal yang terkait kasus ini juga. Barang bukti, semua udah ditanyakan udah dijelaskan dalam kronologisnya tergantung nanti gimana," semua kronologis dari awal sampe akhir coba tanya Jaksanya apa yang ditanyakan," ungkap Pieter Ell, pengacara RA usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Selain kronologi, ada juga pertanyaan tentang barang bukti dalam penggerebekan. Kini pengacara mucikari RA tersebut menyerahkan kasusnya kepada hakim.

"Semua udah ditanya, udah dijawab dengan baik, dicatat panitera. Udah ditanyakan dari awal dan akhir, soal kebenarannya tergantung hakim. Penilaian bener apa nggak, keterangan saksi jadi kewenangan hakim," tuturnya.
Tak banyak informasi baru muncul dari pengacara tersebut setelah artis AA memilih untuk datang. Bagi pengacara tersebut keterangan RA meringankan kliennya.
"Robby biasa saja, ngobrol, dipanggil ke depan. Dibicarakan, belum diperiksa. Ditanyakan komunikasinya (dengan AA), katanya bisa lewat telepon," tandasnya.
Simak Juga:
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/hen/sjw)
ahmat effendi
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025