Ditetapkan Harus Hadiri Sidang, Artis AA Bakal Dibawa Paksa
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus mucikari RA terus bergulir, walau saksi yang hendak dihadirkan mangkir namun persidangan terus dilanjutkan. Pengacara yang mewakili RA pun menyebutkan sudah jadi tugas JPU untuk membuktikan dakwaan.
"Kita lihat dalam persidangan. Ini kan unsur penjualan orang. Sekarang bagaimana membuktikan yang dijual siapa? Bukan pisang goreng. Manusia loh ini. Nanti kita lihat dalam persidangan apakah JPU bisa membuktikan," kata Pieter Ell saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Tidak ada bukti baru yang ditampilkan dalam persidangan pada hari Selasa kemarin. Hakim akhirnya menetapkan bahwa artis AA yang sebelumnya ditangkap, harus dihadirkan.

"Majelis hakim sudah mengeluarkan ketetapan, no.834, 22 September 2015. Khusus untuk saksi AA, harus dibawa ke persidangan pada 1 Oktober. Dengan berat hati, majelis hakim harus menetapkan AA harus dibawa untuk bersaksi," katanya.
Saat ini RA disebutkan belum diperiksa sebagai seorang terdakwa. Begitu juga dengan pelanggan-pelanggan artis AA pun belum diperiksa, walau begitu pihak berwajib bakal membawa AA untuk memberikan keterangan.
"Alasannya, dalam dakwaan AA dituduh sebagai korban tindak pidana kasus prostitusi. Kedua, untuk membuat terang kasus ini AA harus dihadirkan. Atas dasar itu hakim menetapkan, ini perintah JPU untuk menghadirkan dalam persidangan 1 Oktober. JPU harus melaksanakan perintah itu dengan penuh tanggung jawab," tandas Pieter.
Simak Juga:
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/hen/sjw)
ahmat effendi
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025