Kuasa Hukum RA Harap PSK Artis Dapat Perlakuan Sama

Penulis: Helmi Romadhon

Diterbitkan:

Kuasa Hukum RA Harap PSK Artis Dapat Perlakuan Sama RA © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto

Kapanlagi.com - Kasus artis prostitusi yang melibatkan sejumlah nama artis kini makin merembet ke mana-mana. Jumat (16/10) lalu, kuasa hukum mucikari RA, Pieter Ell kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi.
Kedatangannya kala itu untuk mendaftarkan pengujian terhadap UU 45 pasal 296 dan 506 KUHP. Pieter mengaku tidak puas dengan dibebaskannya artis-artis yang pernah menjadi 'klien' RA yang tidak mendapat sanksi apapun.Pieter berharap tiga nama artis yang tercantum dalam BAP, TM, SB dan AA mendapat perlakuan sama dengan wanita tuna susila lainnya. "Ini hukum masih diskriminasi, tidak menjerat PSK dan user. Alasan yang terutama di UUD pasal 28, semua orang kan sama di mata hukum," jelasnya.

Pengacara RA mendaftarkan pegujian UU © KapanLagi.com®/Agus ApriyantoPengacara RA mendaftarkan pegujian UU © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto

Lalu, apa tanggapannya soal AA, TM dan SB yang akan dijebloskan ke Dinas Sosial? "Iya itu umum lah . Jadi kan hukum itu kan harus berlaku sama untuk semua orang," lanjut Pieter.Perbedaan mencolok sangat dirasakan dalam kasus yang sedang dijalanin kliennya. Nama-nama seperti  AA, SB dan TM yang tercantum dalam BAP RA, mereka tidak mendapat sanksi apapun."Beda, jelas beda. Kenapa PSK yang ada di lampu merah kalau ketangkap Satpol PP misalnya itu dimasukkan ke Panti Sosial kan, lalu sementara ada pihak lain yang sama tapi diperlakukan beda? Ini kenapa?" pungkas Pieter.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/hen/mhr)

Editor:

Helmi Romadhon

Rekomendasi
Trending