Sidang Gugatan Agnez Mo Terkait Hak Cipta, Hadirkan Dua Orang Saksi

Penulis: Umar Sjadjaah

Diperbarui: Diterbitkan:

Sidang Gugatan Agnez Mo Terkait Hak Cipta, Hadirkan Dua Orang Saksi
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Sidang perdata terkait gugatan hak cipta lagu antara Ari Bias dan Agnez Mo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024). Pada sidang kali ini, pihak Ari Bias menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Usai sidang, Margareth Tacia Situmorang, kuasa hukum Agnez Mo memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyampaikan bahwa persidangan berlangsung kondusif dan lancar.

"Persidangannya kondusif, tadi dari pihak penggugat udah disampaikan mengenai saksi fakta dan saksi ahli," ujar Margareth Tacia Situmorang di PN Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

"Apa yang sudah disampaikan itu tentunya itu punya atensi yang baik untuk majelis mempertimbangkan, apakah ini ada pelanggaran atau tidak," tambahnya.

Margareth juga menegaskan bahwa timnya tetap bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Jadi kita akan kooperatif sesuai dengan apa yang disampaikan saksi fakta maupun keterangan ahli tadi yang sudah menjelaskan mengenai siapa yang harus bayar, kemana bayarnya, seperti itu," katanya.

1. Ikuti Mekanisme Hukum yang Berlaku

Disinggung mengenai peluang hasil sidang yang menguntungkan Agnez Mo, Margareth menekankan bahwa pihaknya akan terus mengikuti mekanisme hukum. Ia juga menegaskan bahwa Agnez Mo sebagai prinsipal selalu mematuhi hukum yang berlaku.

"Kita pada prinsipnya kita ikutin seluruh mekanisme, ketentuan, kita kooperatif kita sampaikan apa yang harus kita sampaikan, tentunya itu semua mengacu sama ketentuan Undang Undang, pada prinsipnya pihak prinsipal kami (Agnez Mo) sangat taat undang undang," katanya.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Bukti yang Dihadirkan

Dalam sidang tersebut, bukti-bukti juga diajukan oleh pihak penggugat. Namun, Margareth menekankan bahwa bukti tersebut berasal dari pihak lawan, bukan dari timnya.

"Itu bukan bukti dari kami, itu bukti dari penggugat, tapi untuk kekuatan itu mempunyai potensi atau mempertimbangkan ada pelanggaran atau tidak, itu dari majelis," ujarnya.

Seperti diketahui, Penulis lagu Ari Bias menggugat Agnez Mo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja. Agnez Mo diduga telah menggunakan lagu tersebut tanpa izin untuk keperluan komersial.

Kasus ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Ari Bias tidak hanya mempermasalahkan Bilang Saja, tetapi juga sejumlah lagu lainnya, seperti Tak Bisa, Bukan Milikmu Lagi, Ku Disini, dan Tak Kan Sampai Di Sini.

(kpl/far/ums)

Reporter:

Fikri Alfi Rosyadi

Rekomendasi
Trending