Sidang Gugatan Agnez Mo Terkait Hak Cipta, Pihak Ari Bias Hadirkan Bukti Berupa Video
Diperbarui: Diterbitkan:

Agnez Mo & Ari Bias - Credit: Istimewa
Kapanlagi.com - Sidang gugatan hak cipta lagu antara Ari Bias dan Agnez Mo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat, Ari Bias menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan.
Kedua saksi tersebut adalah Johnny Maukar, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Agus Sardjono, seorang dosen hukum dari Universitas Indonesia yang ahli dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyampaikan bahwa inti dari sidang kali ini adalah menyoroti penggunaan lagu "Bilang Saja" dalam konser Agnez Mo. Menurut Minola, hingga saat ini, lagu tersebut dinyanyikan tanpa lisensi resmi atau pembayaran royalti.
Advertisement
"Nah, jadi kalau menurut aturan belum ada lisensi, belum ada pembayaran berarti itu cacat hukum atau dikatakan melanggar aturan hukum," ujar Minola usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/12/2024).
1. Penyanyi Juga Bertanggung Jawab Soal Hak Cipta
Menurut Minola, seperti yang katakan saksi Agus Sardjono, tanggung jawab atas pelanggaran hak cipta tidak hanya berada pada pihak event organizer (EO). Penyanyi yang mempertunjukkan karya tersebut juga memiliki tanggung jawab hukum.
"Menurut Prof. Agus sebagai saksi ahli yang kita hadirkan yang bertanggung jawab siapa saja tidak harus EO, penyanyi juga bertanggung jawab karena dia adalah yang mempertunjukkan yang menggunakan karya cipta," ujarnya.
Minola menjelaskan bahwa selama proses somasi, pihak penyelenggara konser Agnez Mo mengklaim semua urusan terkait izin dan royalti telah diserahkan kepada tim Agnez Mo. Pernyataan ini menjadi dasar bagi tim kuasa hukum Ari Bias untuk menuntut Agnez Mo bertanggung jawab.
"Jadi itu yang tadi kita garis bawahi dan dari keterangan saksi tersebut dan keapa akhirnya kewajiban itu seolah-olah kita bebankan kepada Agnez Mo. Karena dalam tahap somasi penyelenggara itu datang dan dia mengatakan dalam perjanjian mereka itu seluruh kewajiban yang berkaitan dengan masalah permintaan izin dan pembayaran royalti telah diserahkan kepada timnya Agnez Mo," katanya.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
2. Bukti Video
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Ari Bias juga menghadirkan bukti berupa dua video di dalam flashdisk. Video pertama menunjukkan Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser berbeda. Video kedua memperlihatkan komunikasi yang telah dilakukan tim Ari Bias dengan LMKN terkait lisensi dan royalti. Dari hasil komunikasi tersebut, terungkap bahwa tidak ada lisensi atau royalti yang dibayarkan untuk lagu tersebut.
"Flashdisk pertama membuktikan bahwa memang benar dalam tiga konser tersebut Agnez menyanyikan lagu 'Bilang Saja'. Yang kedua itu bahwa kita telah bertulis surat, berkomunikasi kepada LMKM apakah ada lisensi, royalti dibayarkan, ternyata tidak ada. Hari ini kan kita sama-sama tahu memang belum ada sama sekali lisensi atas pertunjukan Agnez Mo tersebut," jelas Minola.
3. Bantahan Klaim Dari Agnez Mo
Pihak Agnez Mo berpendapat bahwa tanggung jawab pembayaran royalti berada pada penyelenggara konser. Namun, Minola membantah klaim tersebut. Menurutnya, Undang-Undang Hak Cipta tidak mengatur secara khusus siapa yang wajib mengurus izin, sehingga semua pihak yang terlibat tetap memiliki kewajiban hukum.
"Kalau dari pihak Agnez, mereka hanya ingin yang bertanggung jawab membayarkan membayar royalti adalah penyelenggara, padahal undang undang tidak mengkhususkan siapa yang minta izin," pungkasnya.
Berita Lainnya
Bikin Netizen Terkecoh, Ini Potret Rina Nose Impersonate Agnez Mo - Gaya Nyanyinya Mirip Banget
Deretan Seleb Ikutan Perfect Pitch Challenge, Agnez Mo Lewat Jalur Langit - Bunda Corla sampai Bengek
Heboh Skandal P Diddy, Video Agnez Mo Tolak Tawaran Tampil di Strip Club Amerika Mencuat - Tolak Tawaran Rp1 Miliar
Digugat Ari Bias ke PN Jakpus Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Diwajibkan Hadir dalam Sidang Perdana
(Tom Holland alami gegar otak ringan saat lakukan syuting SPIDER-MAN: BRAND NEW DAY.)
(kpl/far/ums)
Fikri Alfi Rosyadi
Advertisement