Digugat Ari Bias ke PN Jakpus Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Diwajibkan Hadir dalam Sidang Perdana

Digugat Ari Bias ke PN Jakpus Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Diwajibkan Hadir dalam Sidang Perdana
Agnez Mo © TPG Images

Kapanlagi.com - Ari Bias resmi mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Tim kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan mengungkapkan bahwa, keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum diambil setelah pihaknya tidak menerima tanggapan dari Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Sampai sekarang belum ada. Karena kita kan sebenarnya membuka ruang untuk komunikasi, tapi sampai saat ini tidak ada, makanya kita buat keputusan ngajuin upaya hukum ke Niaga," ujar Mario saat dihubungi wartawan, Kamis (12/9/2024).

1. Diwajibkan Hadir

Ari Bias © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Sidang pertama dijadwalkan akan berlangsung pada 19 September 2024. Mario mengatakan, dari pihak Agnez Mo atau kuasa hukumnya diwajibkan hadir di persidangan.

"Seharusnya wajibnya hadir. Diwajibkan hadir, boleh Agnez Monya boleh kuasa hukumnya. Karena kan ini udah dianggap dipanggil secara patut oleh pengadilan," katanya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Terkait Hak Cipta

Dalam sidang perdana ini, dengan agenda pembacaan gugatan. Mario menegaskan bahwa kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya terkait hak cipta.

"Di sini sidang pertamanya langsung pembacaan gugatan. Materinya kurang lebih sama, karena Agnes Monica menggunakan lagu tanpa izin secara komersil, lagu "Bilang Saja" itu," pungkasnya.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

Rekomendasi
Trending