Sidang Gugatan Cerai Istri Polo Akhirnya Ditunda
Kapanlagi.com - Sidang gugatan cerai yang diajukan istri Polo, Ana Katharina WH, akhirnya ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga 7 Desember mendatang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Yuliana SH pada Rabu siang itu hanya dihadiri oleh pengacara Ana,Theodorus Wowor, namun tidak dihadiri oleh Ana Chatarinadan Polo.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, gugatan cerai yang diajukan oleh Ana terkait masalah penggunaan narkoba oleh Bharata Nugrahaalias Polo.
"Salah satu yang paling mendasar dijadikan alasan Ana adalah karena Poloingkar janji untuk tidak mengulangi menggunakan dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang untuk yang kesekian kalinya," kata sumber tersebut.
Advertisement
Belum lama ini pada 15 Oktober 2004 Polodivonis satu tahun penjara dan denda Rp2 juta subsider dua bulan kurungan oleh PN Jakarta Timur karena terbukti bersalah melakukan perbuatan sesuai pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 dan pasal 60 ayat 5 UU nomor 5 tahun 1997 keduanya tentang psikotropika.
Sebelumnya, Polopada Januari 2001 juga sempat dihadapkan ke muka sidang PN Jakarta Timur. Majelis hakim memvonisnya dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp1 juta. Saat kasus narkoba menjerat Polo,dunia lawak juga dikejutkan oleh tertangkapnya Sudarmajialias Doyok.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(*/dar)
Advertisement












































