Kapanlagi.com - Laporan Nicholas Sean ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh selebgram Ayu Thalia melaju ke persidangan. Agenda perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa petang (10/5/2022).
Ayu datang sejak siang hari memakai setelan busana warna hitam. Sementara itu karena sedang ada kesibukan, Sean tidak datang dan hanya diwakili oleh satu orang dari tim kuasa hukumnya.
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Agenda sidang perdana ialah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkuak bila Nicholas Sean mempermasalahkan postingan Instagram Story Ayu Thalia, kehadirannya di acara TV, serta statement yang dikutip oleh beberapa situs pemberitaan ibukota.
Usai mendengarkan dakwaan, Ayu langsung berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya. Hingga akhirnya ia putuskan mengajukan eksepsi atau keberatan lantaran ada dakwaan yang tak sesuai fakta.
"Dalam rangkaian dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ada hal yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dijadikan bukti yaitu berita dari media pers. Sekarang bukti berita itu juga sudah di-takedown. Ini yang kami sesalkan, kenapa dibawa ke pidana, bukan dewan pers," tutur Pitra Romadhoni selaku kuasa hukum Ayu ditemui usai sidang.
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Dalam berita yang termuat, tertulis Ayu Thalia terjatuh-jatuh. Tidak dijelaskan bila ia terjatuh karena didorong oleh Nicholas Sean yang merupakan putra sulung dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kalau media kan bebas memberikan berita sepanjang itu berdasarkan fakta sebenarnya. Makanya tadi kita bantah, tidak benar bahwa beliau ini terjatuh-jatuh dan luka. Akan tetapi yang sebenarnya beliau ini didorong," tegas Pitra.
Advertisement
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Lebih lanjut Pitra Romadhoni mengungkap kebingungan kenapa JPU memakai berita dalam rangkaian dakwaan. Bila tidak terima dengan berita, harusnya menemui dewan pers.
"Kami yakin Majelis Hakim sepemikiran dan sepemahaman bahwasanya sengketa pers atau pemberitaan harus diselesaikan melalui jalur dewan pers. Kalau itu dijadikan bukti pokok, apakah terhadap bukti tersebut sudah dilakukan cover both side? Lalu apakah telah berkomunikasi dengan dewan pers?" Pitra mempertanyakan.
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Pitra Romadhoni akan membantu Ayu Thalia mengusut kasus ini sampai ke akar. Ia telah menyiapkan banyak ahli yang kemungkinan nanti diperlukan untuk mematahkan dakwaan.
"Kami mengajukan eksepsi terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan kami sudah menyiapkan para ahli baik ahli pidana, ahli kedokteran, ahli kesehatan dan ahli bahasa. Ini nanti akan kita uji saja," tutup Pitra.
Advertisement
(kpl/abs/rsp)