Suami Sandra Dewi Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Korupsi Timah
© KapanLagi.com/Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Sidang putusan Harvey Moeis telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada suami Sandra Dewi tersebut. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," lanjut Eko Aryanto.
Advertisement
1. Hal yang Memberatkan
Majelis hakim menimbang sejumlah hal dalam memutuskan hukuman bagi Harvey Moeis. Faktor yang memberatkan adalah perbuatannya dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," jelasnya.
2. Hal yang Meringankan
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan rekam jejak Harvey yang belum pernah terjerat hukum sebelumnya.
"Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," tutupnya.
(Ibunda Zaskia Adya Mecca Alami Serangan Stroke dan dibawa ke UGD.)
(kpl/far/ums)
Advertisement
