Sudah Berada di Jeruji Besi Selama 20 Hari, Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari Karena Hal Ini

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Sudah Berada di Jeruji Besi Selama 20 Hari, Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari Karena Hal Ini
Istimewa

Kapanlagi.com - Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 15 Februari 2022. Karena waktu penahanan 20 hari sudah habis, akhirnya Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan soal perpanjangan masa tahanan tersangka Indra Kenz hingga 40 hari ke depan.

"Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022," ucap Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3).

1. Penahanan Diperpanjang

"Penahananya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," Ramadhan menambahkan.

Keputusan memperpanjanh masa tahanan Indra Kenz lantaran hingga saat ini proses penyelidikan masih belanjut.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Kepentingan Penyidikan

Instagram

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," jelas Ramadhan.

Seperti diberitakan, Indra Kenz terjerat hukum karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo. Polisi juga sudah menyita barang bukti, seperti mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

3. Aset 43,5 Miliar

Ditaksir aset yang sudah disita penyidik nilainya diperkirakan berjumlah Rp 43,5 miliar. Atas perbuatannya itu Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/aal/frs)

Rekomendasi
Trending