Kapanlagi.com - Sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang. Agenda kali ini yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau Nota Pembelaan yang dibacakan ibu tiga anak itu dalam sidang sebelumnya.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani terlihat modis dengan mengenakan pakaian hitam. Wanita yang sudah tiga kali menjanda itu juga terlihat mengenakan perhiasan.
Saat persidangan dimulai, jaksa meminta agar para hakim menolak nota pembelaan Nikita Mirzani. Jaksa menegaskan jika dakwaan sudah sesuai dengan KUHAP.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11).
Jaksa dalam persidangan menegaskan jika surat dakwaan Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil. Makanya ia meminta agar persidangan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.
"Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," pungkasnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota kini memasuki babak baru.
Kasus tersebut kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani dibela oleh delapan orang pengacara yang ditunjuknya. Dan ia masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten.
Advertisement
(kpl/aal/lou)
Now that you are AWAKE, it's time for you to wake right now!