Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Dibebaskan dari Tuduhan Pencucian Uang

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Dibebaskan dari Tuduhan Pencucian Uang
Nikita Mirzani © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Sidang putusan kasus Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025) tak hanya mengungkap nasib hukum sang artis, tetapi juga meluruskan beberapa tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya. Salah satu yang paling krusial adalah tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," ucap Hakim Ketua dalam persidangan.

Atas dasar itu, hakim pun memutuskan untuk membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU tersebut. "Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tegas hakim.

Baca juga berita lainnya di Liputan6.com

1. Dinyatakan Bersalah Atas Dakwaan Utama

Meskipun lolos dari jerat TPPU, Nikita Mirzani tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan utamanya.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik, dengan ancaman pencemaran," lanjut hakim.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Berawal Dari Laporan Reza Gladys

Seperti yang diketahui, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang merasa diperas oleh pihak Nikita. Dalam tuntutannya, JPU tidak hanya menjerat Nikita dengan pasal ITE, tetapi juga dengan pasal TPPU yang memiliki ancaman hukuman sangat berat.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa, salah satunya karena ia berhasil lolos dari tuduhan pencucian uang.

(kpl/aal/ums)

Rekomendasi
Trending