Terkait Prank KDRT yang Dilakukan Baim Wong, Polisi Telah Kumpulkan Bukti & Saksi

Kapanlagi/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Konten prank buatan Baim Wong soal KDRT menuai kecaman dari banyak pihak. Kepolisian juga menganggap aksi Baim Wong dan Paula bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Keduanya pun terancam dibawa ke jalur hukum.
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) menyebut jika prank KDRT yang dilakukan oleh Baim ini sudah mendapatkan 2 pengaduan dari masyarakat.
"Untuk perkembangan kasus yang dilakukan oleh saudara kita BW dan Saudari P di Polsek Kebayoran Lama sudah dua pengaduan yang kita terima dari masyarakat mengenai yang dilakukan," ujarnya.
Advertisement
1. Kumpulkan Saksi

AKP Nurma Dewi juga menyebut bahwa pihak kepolisian sudah mengumpulkan saksi dan juga barang bukti. Pada kesempatan yang sama, AKP Nurma Dewi juga menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam menggunakan social media.
"Jadi barbuk adalah video konten yang dibuat di polres Kebayoran Lama," ujarnya.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Terancam Penjara
Dirinya juga menyebutkan pasal yang akan disangkakan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven. Keduanya dapat terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
"220 KUHP ancaman 1 tahun 4 bulan kemudian UU ITE ancaman 12 tahun," tutupnya.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/far/frs)
Advertisement
D Academy 8
- Lesti Kejora Berita TerbaruPotret Lesti Kejora - Alexa di Panggung Dangdut Academy 8, Cantik dan Glamor












































