Zarima Dituduh Lakukan Aborsi

Kapanlagi.com - Setelah gagal dalam perebutan hak asuh anak dengan Ferry Juan. Kini Zarima Mirasfur dihadang kembali dengan kasus baru. Semalam (08/03),LSM Government Against Corruption & Discrimination melaporkan Zarima ke Polres Metro Jaktim dengan adanya dugaan telah melakukan tindakan aborsi.

Dalam surat aduanya yang ditujukan ke Kapolres Metro Jakarta Timur, GACD menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Zarima adalah dugaan melawan hukum kuret plasenta/aborsi yang terkait dengan pasal 346 KUHP. Saat melakukan tindakan tersebut, seperti yang tercantum dalam surat aduan, Zarima menggunakan nama Nikita, sebagai nama samaran. Dan dilakukan di RS Haji Pondok Gede, dengan penjamin Ny. Mardinah, ibunda Zarima dan dibantu oleh Dr Tyas Priyantini SpOG dan Dr Budi M Lumunon.

"Tepatnya terjadi pada 7 maret 2006," tegas Singal M Situmorang wakil dari GACD. Lebih lanjut Singal menyatakan bahwa apa yang dilakukan Zarima merupakan tindakan yang tidak patut. "Bagaimana mungkin orang semacam itu menginginkan hak asuh seorang anak," katanya lebih lanjut.

Munculnya kesan bahwa pelaporan ini ditujukan untuk mendiskriditkan Zarima ditampik oleh Singal. Menurutnya bahwa tindakan ini sama sekali tidak terkait dengan apa yang terjadi antara Zarima dengan kantor advokasinya sebagi kuasa hukumnya Ferry Juan.

"Jelasnya kami percaya adanya tindakan melawan hukum dan info ini berasal dari teman dekatnya Zarima," ujarnya.

Pihaknya hanya berharap agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum. Sementara menurut sumber di Polres Jaktim, yang tidak ingin disebut namanya, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Lebih lanjut sumber tersebut menyatakan, dengan pelaporan dari masyarakat ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penanganan guna mencari bukti adanya tindakan tersebut.

"Kami akan pelajari lebih dulu pokok masalahnya dan kemudian kami tentunya akan menanyai pihak rumah sakitn, kenapa hal ini bisa bocor. Karena kalau dilihat dari bentuk pelaporannya yang disertai adanya surat dari rumah sakit, sepertinya mendekati keakuratan," papar sumber tersebut.

Mengenai adanya kepentingan lain dibalik pelaporan tersebut. Secara diplomatis sumber tersebut menyatakan bahwa pihaknya hanyalah penegak hukum. Dan apabila ada motivasi lain dibalik ini, tinggal pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan, jawabnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kl/ww)

Rekomendasi
Trending