PBNU Luruskan Pemahaman Fatwa Infotainment
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Hamidan menegaskan bahwa infotainment tidak haram, yang diharamkan adalah berita yang berisi gosip dan menyebarluaskan aib orang kepada masyarakat."Kami tidak mengharamkan atau menyalahkan infotainment. Yang diharamkan dalam musyawarah nasional MUI adalah berita gosip atau berita yang menyebarluaskan aib orang lain kepada masyarakat," kata Hamidan, usai memberikan keterangan pers di Kuala Lumpur, Selasa (04/08).Menurut dia, berita TV, media cetak atau infotainment yang menyebarkan berita gosip tanpa fakta dan data serta menyebarluaskan aib orang lain maka hukumnya haram. "Jadi berita haram itu tidak difokuskan pada infotainment. Namun dirasakan selama ini, berita infotainment lebih banyak gosip dan menyebarluaskan aib orang," kata ketua PBNU itu.Ketua PBNU itu juga mengatakan, banyak perubahan pada infotainment belakangan ini setelah MUI mengeluarkan fatwa haram untuk berita gosip.Ketua PBNU Hamidan dan Ketua Muhammadiyah Prof DR Din Syamsuddin memberikan keterangan pers di Kuala Lumpur mendukung kegiatan ESQ di Malaysia. Kedua pemimpin umat Islam Indonesia menegaskan kembali bahwa kegiatan ESQ merupakan latihan kepemimpinan, motivasi dan peningkatan kualitas SDM yang berdasarkan nilai-nilai Islam.Kedua pemimpin umat Islam itu mengatakan, pelatihan ESQ tidak menyimpang akidah dan syariah Islam serta tidak mengajarkan paham liberalisme dan pluralisme.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(ant/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement