Film Aamir Khan 'PK', Ternyata Hasil Plagiat Sebuah Novel?
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Salah satu film terlaris Bollywood dan telah mendunia berjudul PK yang dibintangi oleh aktor Aamir Khan kini sedang terkena kasus plagiasi. Gugatan ini sudah diajukan ke pengadilan dan baru saja berlangsung hasil dari keputusan persidangan.
Dilansir dari Indian Express, hakim Najmi Waziri bertanya pada kedua belah pihak tentang runut permasalahan utama, yakni ide yang sama. Pengadilan kemudian memanggil pihak yang berseteru, yakni Vidhu Vinod Chopra dan sutradara Raj Kumar Hirani dari pihak pembuat film PK. Sementara pihak lainnya yaitu novelis Kapil Isapuri.
Diduga naskah film PK menjiplak novel berjudul Farishta karangan Kapil. Ketika ditanya soal idenya, sang sutradara kemudian menjawab dengan pernyataan dan bukti yang tegas. Sementara itu pihak pengadilan menengahi mereka.
Film 'PK' terkena kasus plagiasi dan baru saja diproses di pengadilan @indianexpress.com
"Sudah menjadi alami jika kita diberi kemampuan yang serupa saat dua individu faktanya bisa mendapatkan ide di saat bersamaan," ujar salah satu juri persidangan.
Pihak pembuat film tak mau kalah, mereka bahkan memberikan bukti bahwa naskah film sudah terdaftar dalam Asosiasi Penulis di Mumbai pada 29 Juli 2010 dengan judul awal GHAR JAANA HAI. Baru kemudian pada 2012 judul dari naskah tersebut diubah menjadi PK.
Film PK sendiri rilis pada Desember 2014. Tak mau kalah berargumen, pihak novelis menyatakan bahwa naskah novel juga sudah didaftarkan pada Oktober 2009 dan dirilis pada 2013 dengan judul Farishta.
Mendengar pembelaan masing-masing pihak yang sengit, pengadilan kemudian mendaftarkan kembali pembelaan tersebut dalam pernyataan yang akan dibuat dalam 4 minggu. Sayangnya hasil persidangan masih akan diputuskan pada 1 September mendatang. Kita tunggu saja ya kabar selanjutnya.
Dilansir dari Indian Express, hakim Najmi Waziri bertanya pada kedua belah pihak tentang runut permasalahan utama, yakni ide yang sama. Pengadilan kemudian memanggil pihak yang berseteru, yakni Vidhu Vinod Chopra dan sutradara Raj Kumar Hirani dari pihak pembuat film PK. Sementara pihak lainnya yaitu novelis Kapil Isapuri.
Diduga naskah film PK menjiplak novel berjudul Farishta karangan Kapil. Ketika ditanya soal idenya, sang sutradara kemudian menjawab dengan pernyataan dan bukti yang tegas. Sementara itu pihak pengadilan menengahi mereka.

"Sudah menjadi alami jika kita diberi kemampuan yang serupa saat dua individu faktanya bisa mendapatkan ide di saat bersamaan," ujar salah satu juri persidangan.
Pihak pembuat film tak mau kalah, mereka bahkan memberikan bukti bahwa naskah film sudah terdaftar dalam Asosiasi Penulis di Mumbai pada 29 Juli 2010 dengan judul awal GHAR JAANA HAI. Baru kemudian pada 2012 judul dari naskah tersebut diubah menjadi PK.
Film PK sendiri rilis pada Desember 2014. Tak mau kalah berargumen, pihak novelis menyatakan bahwa naskah novel juga sudah didaftarkan pada Oktober 2009 dan dirilis pada 2013 dengan judul Farishta.
Mendengar pembelaan masing-masing pihak yang sengit, pengadilan kemudian mendaftarkan kembali pembelaan tersebut dalam pernyataan yang akan dibuat dalam 4 minggu. Sayangnya hasil persidangan masih akan diputuskan pada 1 September mendatang. Kita tunggu saja ya kabar selanjutnya.
Jangan Lewatkan!!!
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(ind/dye)
Editor:
Meriska Trisniawati
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement