Dea Annisa Kembali Ajukan Banding Soal Ganti Rugi Kameranya Yang Hilang
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Persoalan kasus kamera hilang artis masa kecil, Dea Annisa belum juga usai. Kali ini, ia bersama Ibu dan kuasa hukumnya mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
"Jadi hari ini tanggal 7 Juni 2018 mama dari Dea Imut mendaftarkan pernyataan permohonan banding atas nomor perkara 733/Pdt.G/2017/PN.JKT SEL. Pemohonnya adalah Masayu lawan PT BIRO TIKA SEMESTA DHL," kata Henry Indraguna, selaku kuasa hukum Dea Annisa.

Ia kembali menambahkan, meskipun putusan sebelumnya memang sudah dimenangkan pihak artis yang akrab disapa Dea Imut itu. Namun, tuntutannya belum terkabul sepenuhnya.
Advertisement
"Menyangkut kenapa kami melakukan banding, karena putusan kemarin, kabulnya sebagian, tidak seluruhnya. Kalo kamera sudah diganti, biaya pengiriman juga sudah, dwang som (uang paksaan) 500 ribu per hari juga sudah digantikan," sambung Henry.
Alasan Dea kembali banding materi ini karena selama kameranya hilang ia harus meminjam kamera untuk keperluan produksi film. Kabarnya, peminjaman kamera tersebut memakan biaya yang tidak sedikit.

"Akan tetapi, selama 7 bulan ini kamera kita raib, sedangkan Dea ini kan butuh kamera untuk produksi film. Nah kami menyewa itu. Cukup mahal biaya sewa per hari," tambahnya lagi.
"Kerugian kami kurang lebih 200 jutaan. Karena kami hitung per hari sewa kamera itu 5 juta dikalikan pemakaiannya. Kami juga akan datangkan bukti-buktinya ya. Kurang lebih 200 juta," pungkasnya.
Baca Yang Ini Juga!
Hadir di Persidangan, Dea Annisa Berharap Kamera Mahalnya Bisa Kembali
Jadi Saksi Saat Sidang, Kehadiran Dea Annisa Ditolak Oleh Majelis Hakim
Jadi Saksi Sidang Hilangnya Kamera Ratusan Juta, Dea Annisa Modal Kejujuran
Mulai Felycia Angelista Hingga Dea Annisa, Ini Kumpulan Deretan Berita Yang Ngehits
Firasat Keluarga Dea Annisa Sebelum Rama Meninggal Dunia
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/apt/ntn)
Akbar Prabowo Triyuwono
Advertisement