Dipanggil Sebagai Tersangka Oleh Penyidik, Olga Syahputra Tidak Hadir
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Olga Syahputra ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian terkait perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah terhadap seorang dokter Febby Karina di sebuah acara stasiun televisi beberapa waktu lalu.
Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan terhadap Olga pada hari ini, Rabu (25/9). Namun, presenter kondang itu tidak bisa hadir.
"Ya, penyidik menjadwalkan pemanggilan Olga pada hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (25/9).
Seperti diketahui, Febby melaporkan Olga ke SPK Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana berdasarkan UU ITE pada 19 Juni lalu.
Olga Syahputra ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Rikwanto, Olga dilaporkan dengan nomor nomor Polisi LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum sangkaan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini bermula saat Febby mendatangi studio ANTV di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2013 untuk menemui Kartika Putri (saksi). Setibanya di studio, Febby justru dibawa ke set acara. Di situlah Olga menyebut Febby sebagai milik dan selingkuhan Yudi, karyawan ANTV (saksi). Febby pun menangis dalam acara yang disiarkan secara live tersebut.
Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan terhadap Olga pada hari ini, Rabu (25/9). Namun, presenter kondang itu tidak bisa hadir.
"Ya, penyidik menjadwalkan pemanggilan Olga pada hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (25/9).
Seperti diketahui, Febby melaporkan Olga ke SPK Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana berdasarkan UU ITE pada 19 Juni lalu.

Dijelaskan Rikwanto, Olga dilaporkan dengan nomor nomor Polisi LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum sangkaan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini bermula saat Febby mendatangi studio ANTV di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2013 untuk menemui Kartika Putri (saksi). Setibanya di studio, Febby justru dibawa ke set acara. Di situlah Olga menyebut Febby sebagai milik dan selingkuhan Yudi, karyawan ANTV (saksi). Febby pun menangis dalam acara yang disiarkan secara live tersebut.
Jangan Lewatkan !
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/pur/phi)
Reporter:
Mathias Purwanto
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement