Eksepsi Ibra Azhari Mudah Dipatahkan Majelis Hakim
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Momen pergantian tahun 2010 ke 2011 seperti akan tetap dirasakan oleh aktor Ibra Azhari di dalam penjara. Pasalnya, pembelaan atau eksepsinya juga ditolak oleh Majelis Hakim. Hal ini pun menjadi kado tahun baru kakak kandung Sarah Azhari dan Rahma Azhari itu menjelang pergantian tahun. Sebelumnya, dalam sebuah pembelaan Ibra sempat mempersoalkan mengenai tindakan pihak kepolisian yang sebelumnya diciduk telah melaporkan ke polisi. "Berdasarkan ketentuan pasal 1, sesuai laporan, siapapun diperkenankan jika memang akan terjadi proses tindakan pidana. Tidak terdapat pembatasan, apakah itu anggota polisi atau tidak," ujar Ketua Hakim Moch Eka Kartika, SH, M Hum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/12). Selain itu, keberatan Ibra terhadap kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menyidangkan dirinya juga dimentahkan oleh Majelis Hakim. Menurut Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Barat berhak untuk mengadili karena para saksi-saksi berdomisili di wilayah Jakarta Barat, serta terdakwa berdomisili di Jakarta Barat. Menanggapi ditolaknya eksepsi Ibra, kuasa hukum Ibra, Deddy Mulyadi, SH, mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim ini. "Ya dia memang merasa demikian, dia tidak pernah merasa memiliki. Tapi semuanya tetap kita serahkan kepada Majelis Hakim," ujar Deddy di tempat yang sama usai persidangan.
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
(kpl/adt/bun)
Anton
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat