Eza Gionino Keberatan Pengakuan Empat Saksi Ardina Rasti
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino pada Ardina Rasti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda hari ini pledoi (pembelaan) dari terdakwa atas tuntutan jaksa selama, yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.
Tim kuasa hukum Eza dalam sidang menyatakan keberatannya atas keterangan empat saksi yang dihadirkan Rasti. Mereka menganggap para saksi tidak ada yang melihat secara langsung penganiayaan yang diduga dilakukan klien Eza.
"Bahwa berdasar KUHP, saksi adalah orang yang dapat memberi keterangan, dialami sendiri, didengar sendiri. Saksi-saksi itu tidak dengar dan alami sendiri. Mereka tahu hanya berdasar saksi korban, Rasti," ujar tim kuasa hukum Eza yang secara bergantian membacakan nota keberatan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Dari kesaksian Tri Hapsari, Sharena Gunawan, Stefani maupun Nicky Tirta tidak ada satu pun yang melihat atau mendengar kejadian secara langsung. Selain itu barang bukti yang diberikan Rasti juga tidak sesuai dengan keterangan para saksi.
"Barang bukti HP dibilang rusak, tidak sesuai dengan keterangan saksi, tidak rusak, masih digunakan," lanjut tim kuasa hukum Eza.
Apalagi bukti rekaman juga tidak bisa dijadikan jaminan atas tuntutan lima bulan yang dijatuhkan jaksa, mengingat suara yang tak terlalu jelas. Pihak Eza meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang obyektif atas tuduhan penganiayaan yang tak pernah dilakukannya.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/aal/abs/dar)
Sahal Fadhli
Advertisement