Hina Sunan Kalijaga, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polda
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kicauan Farhat Abbas lewat media sosial Twitter ternyata membuat berang Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Atas sikapnya itu, Farhat pun dilaporkan ke Polda Merto Jaya.
Denny Ardiansyah Lubis, pengacara Lembaga Hak Asasi Manusia HAMI, mengungkapkan suami Nia Daniaty itu dijerat dengan pasal 27 undang-undang ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Kami sudah melapor, dan sudah dimintai keterangan 9 pertanyaan dan semuanya menjelaskan dari kronologis ungkapan dan sampai pasal apa yang digunakan," terang Denny saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/6).
Dilanjutkan Denny, pelaporan itu lebih kepada persoalan pribadi tentang penghinaan yang dilakukan Farhat kepada Ketua HAMI, Sunan Kalijaga lewat media sosial.
"Sebenernya kita berharap dia ini bukan kapasitas sebagai advokat, walaupun dia menghina presiden kami ini (Sunan), walaupun dia yang katanya advokat, tapi ini mengenai hal pribadi," imbuh Denny..

Untuk itu, Denny meminta agar lebih Farhat beretika, bermartabat dan bermoral sebagai seorang advokat. Namun sampai saat ini dia menilai hal yang diharapkannya itu tak dilakukan oleh Farhat.
"Akhirmya kami sebagai advokat muda merasa, itu adalah pelanggaran hukum yang dilakukan beliau (Farhat). Dia harus bertanggung jawab dengan apa yang ia sampaikan," pungkasnya.
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
(kpl/aha/rea/dar)
Renata Angelica
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat