 
				
		
		Kalau Enji Tak Datang Lagi, Ayu Ting Ting Resmi Jadi Janda
Diperbarui: Diterbitkan:
 @KapanLagi.com®/Budi Santoso
    @KapanLagi.com®/Budi Santoso
Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Depok akan menerapkan verstek (putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena tergugat tidak hadir) dalam sidang perceraian Ayu Ting Ting kalau suaminya, Hendri Baskoro Danuri alias Enji tidak datang lagi dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada 1 April 2014 mendatang.
"Seandainya saudara tergugat tidak hadir, maka pemeriksaan acara ini bisa berlanjut dengan cara verstek," ungkap Humas Pengadilan Agama Depok, Suryadi, di kantornya, Selasa (18/3).
Memang, Enji sendiri sebelumnya sudah berbicara kalau tidak akan datang menghadiri persidangan cerainya. Dengan itu, membuat keduanya semakin cepat menyandang status janda maupun duda.
 Ayu Ting Ting usai sidang cerai perdananya. @KapanLagi.com/Budi Santoso
Ayu Ting Ting usai sidang cerai perdananya. @KapanLagi.com/Budi Santoso"Itu memang sudah ketentuan hukum acara, kalau istilah hukum acara namanya hukum verstek," kata Suryadi.
Kendati demikian, pihak pengadilan akan tetap kembali memanggil Enji agar bisa menyempatkan waktunya untuk datang menghadiri persidangan.
"Jadi persidangan perdana pada hari ini memang benar saudara tergugat tidak hadir ke persidangan. Nanti akan kita panggil lagi untuk sekali lagi," pungkasnya.
Yang Ini Juga Tak Kalah HOT !!!
Â
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/aal/phi)
Sahal Fadhli
Advertisement
- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa  
 

 Liputan6.com
 Liputan6.com Kapanlagi.com
 Kapanlagi.com Bola.net
 Bola.net Bola.com
 Bola.com Merdeka.com
 Merdeka.com Fimela.com
 Fimela.com Brilio.net
 Brilio.net






 
             
                 
                     
             
										 
										 
										 
										 
										 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                             
                                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            