Nama Tyas Mirasih & Sinta Bachir Masuk di Kasus Mucikari RA
Diterbitkan:
 Robby Abbas - Tyas Mirash - Shinta Bachir © KapanLagi.com®
    Robby Abbas - Tyas Mirash - Shinta Bachir © KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus tindak pidana asusila dengan tersangka mucikari RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar. Sidang dari kasus yang melibatkan nama-nama artis itu diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi JPU (Jaksa Penuntut Umum).Kuasa hukum RA, Pieter El mengungkapkan bahwa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah tiga orang artis. Sayangnya, Pieter enggan menyebutkan siapa nama mereka pada publik."Menghadirkan saksi yang dihadirkan JPU, antara saksi itu ada tiga artis yang sudah diperiksa penyidik, apakah hadir hari ini atau besok," ujar Pieter El di PN Jakarta Selatan,  Rabu (3/9).
Pada tulisan itu, bahkan tertulis jika Tyas dan Shinta mulai terlibat dalam kasus ini sejak tahun 2014, ketika mereka sedang syuting film HANTU BUDEG dan PULAU HANTU TIGA. Seperti apa kira-kira hasil dari lanjutan sidang ini nantinya? Ikuti terus beritanya hanya di KapanLagi.com®!
Jangan Lewatkan!
- Celana Dalam AA Dijadikan Bukti Sidang, Amel Alvi Senyum Manja
- Bela Mucikari RA, Farhat Salahkan Artis Yang Terlibat Prostitusi
- Artis Berinisial TM dan AA Bakal Hadir ke Sidang Mucikari RA
- Mucikari RA Minta Perlindungan, Dapat Teror Dari Mantan Klien?
- Ingin Jaminan Aman, Pengacara RA Minta Perlindungan LPSK
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/hen/gtr)
Guntur Merdekawan
Advertisement
- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa  
 

 Liputan6.com
 Liputan6.com Kapanlagi.com
 Kapanlagi.com Bola.net
 Bola.net Bola.com
 Bola.com Merdeka.com
 Merdeka.com Fimela.com
 Fimela.com Brilio.net
 Brilio.net






 
             
                 
                     
             
										 
										 
										 
										 
										 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                             
                                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            