Punya Senpi - Pakai Narkoba, Aa Gatot Brajamusti Dihukum Berat?

Penulis: Fitrah Ardiyanti

Diterbitkan:

Punya Senpi - Pakai Narkoba, Aa Gatot Brajamusti Dihukum Berat? Aa Gatot Brajamusti/©KapanLagi.com®/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Sejak tertangkap karena diduga menggelar pesta sabu usai pemilihan Ketua PARFI di Mataram, Minggu (28/8), Aa Gatot Brajamusti menjalani serangkaian penyidikan. Ia diterbangkan ke Jakarta untuk menyaksikan penggeledahan rumahnya pada 1 September 2016 lalu. Kini, pemilik padepokan Brajamusti ini sedang menjalani penyidikan lanjutan di Polda Metro Jaya.


"Gatot Brajamusti kami periksa di Subid Resmob Polda Metro Jaya terkait tentang penyimpanan (dan) memiliki senjata api yang dikenakan dalam Undang Undang 12-51. Kami akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penemuan dari 600an butir peluru. Ada jenis kaliber 9mili, 32 dan 22 (mm). Itu yang pertama," jelas AKBP Budi Hermanto, Kasubid Ranmob, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/9).


Poin kedua adalah pihak yang berwajib juga menerima surat dari keluarga AS, seseorang yang diduga jadi pemasok senjata api kepada Aa Gatot. Namun, AS batal hadir hari ini dikarenakan sakit.


Pemasok senjata Aa Gatot berhalangan hadir hari ini/©KapanLagi.com®/Budy SantosoPemasok senjata Aa Gatot berhalangan hadir hari ini/©KapanLagi.com®/Budy Santoso

"Kami juga menerima surat dari pihak keluarga dari AS yang kami panggil hari ini, kami jadwalkan di mana hari Senin jam 10 pagi kami lakukan pemeriksaan terkait dari keterangan di dalam BAP Gatot Brajamusti, asal usul, senjata, peluru, tapi yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa ada keterangan dokter yang bersangkutan sakit dan meminta untuk diperiksa dua hari ke depan," jelasnya.


Pihak yang berwajib akan menunggu hingga kondisi AS membaik dan akan segera melanjutkan pemeriksaan. Jika masih berhalangan hadir, maka kepolisian akan mengeluarkan surat panggilan kedua.


"Kami akan tunggu dua hari ke depan ini apakah saudara AS akan memenuhi panggilan kami untuk diperiksa. apabila tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua," tegasnya.


Aa Gatot pun terancam dikenai sanksi dan hukuman berat atas kasus kepemilikan senjata ini. "(Ancaman hukuman) 20 tahun penjara Undang Undang Darurat 12-51," tandasnya.


(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/aal/tch)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending