Sidang Kedua Pembatalan Nikah, Asmirandah Hadirkan Tiga Saksi
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang kedua pembatalan perkawinan Asmirandah atau Andah dengan Jonas Rivanno di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12) menghadirkan beberapa saksi yang mengetahui pernikahan.
Dari pihak Andah sebagai pemohon, dihadirkan dua orang saksi yakni ayah Andah, Anton Zantman, dan petugas pencatat perkawinan KUA Beji.
"Hari ini agendanya sesuai dengan perintah majelis hakim, pembuktian dari pemohon (Andah). Kami mengajukan surat dan saksi. Dari kami saksi dua orang petugas KUA Beji dan ayah Asmirandah Anton Zantman. Mengenai keterangan saksi untuk menguatkan permohonan Andah sebagai pemohon," ungkap Afdhal Zikri, SH, selaku pengacara dari Andah saat ditemui di PA Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12).
Sementara itu, dari pihak Vanno juga membawa satu saksi. Salah satu sahabat Vanno, Eder Sungkono, hadir untuk memberi keterangan."Tadi ada temannya Vanno juga. Dia datang saat Vanno dan Andah menikah," ucap pengacara Vanno, M. Nuzul Wibawa, SH.MH.
Dalam keterangannya sebagai saksi, pihak KUA telah membenarkan adanya pernikahan antara Andah dan Vanno. Sedangkan sebagai ayah Andah, Anton lebih menerangkan situasi saat pernikahan anaknya itu.
"Om Anton menerangkan apa yang ia ketahui. Misalnya kondisi, perkembangan, langkah yang diambil mbak Andah," terang Afdhal.
Sidang pembatalan perkawinan ini akan berlanjut dua minggu lagi tepatnya tanggal 18 Desember. Adapun agenda dari persidangan lanjutan itu akan dibacakan putusan pembatalan perkawinan.
Dari pihak Andah sebagai pemohon, dihadirkan dua orang saksi yakni ayah Andah, Anton Zantman, dan petugas pencatat perkawinan KUA Beji.
"Hari ini agendanya sesuai dengan perintah majelis hakim, pembuktian dari pemohon (Andah). Kami mengajukan surat dan saksi. Dari kami saksi dua orang petugas KUA Beji dan ayah Asmirandah Anton Zantman. Mengenai keterangan saksi untuk menguatkan permohonan Andah sebagai pemohon," ungkap Afdhal Zikri, SH, selaku pengacara dari Andah saat ditemui di PA Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12).
Sementara itu, dari pihak Vanno juga membawa satu saksi. Salah satu sahabat Vanno, Eder Sungkono, hadir untuk memberi keterangan."Tadi ada temannya Vanno juga. Dia datang saat Vanno dan Andah menikah," ucap pengacara Vanno, M. Nuzul Wibawa, SH.MH.
Dalam keterangannya sebagai saksi, pihak KUA telah membenarkan adanya pernikahan antara Andah dan Vanno. Sedangkan sebagai ayah Andah, Anton lebih menerangkan situasi saat pernikahan anaknya itu.
"Om Anton menerangkan apa yang ia ketahui. Misalnya kondisi, perkembangan, langkah yang diambil mbak Andah," terang Afdhal.
Sidang pembatalan perkawinan ini akan berlanjut dua minggu lagi tepatnya tanggal 18 Desember. Adapun agenda dari persidangan lanjutan itu akan dibacakan putusan pembatalan perkawinan.
Simak kabar seputar Asmirandah dan Vanno ini:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/pur/dew)
Reporter:
Mathias Purwanto
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement