Terjerat Kasus Asusila, Farhat Abbas Terancam 9 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Farhat Abbas dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial EDH. Dalam laporan tersebut, Farhat dijerat pasal 289 tentang pencabulan disertai tindak kekerasan.
"Perbuatan dari laporan itu diduga melanggar pasal 289 itu tentang pencabulan disertai dengan ancaman kekerasan. Ancamannya 9 tahun penjara," kata Muhammad Zakir, tim kuasa hukum EDH di Mabes Polri Jakarta, Senin (5/5).
Farhat Abbas dilaporkan EDH atas dugaan pelecehan seksual.
Dengan dilaporkannya Farhat, Zakir berharap kasus tersebut bisa diselidiki. Menurutnya hal ini bisa menjadi pelajaran bagi suami Nia Daniati tersebut.
"Semoga proses ini bisa jadi pelajaran yang bersangkutan. Kalau ada korban lagi, ayo kita ungkap perbuatan yang nggak bermoral ini," paparnya.
Ditambahkan pengacara EDH lainnya, Muara Karta, dalam kasus ini bisa jadi Farhat akan dikenakan pasal pemerkosaan. "Dengan berjalannya penyidikan bisa saja berubah. Dikenakan pasal pemerkosaan," tandas Karta.
"Perbuatan dari laporan itu diduga melanggar pasal 289 itu tentang pencabulan disertai dengan ancaman kekerasan. Ancamannya 9 tahun penjara," kata Muhammad Zakir, tim kuasa hukum EDH di Mabes Polri Jakarta, Senin (5/5).

Dengan dilaporkannya Farhat, Zakir berharap kasus tersebut bisa diselidiki. Menurutnya hal ini bisa menjadi pelajaran bagi suami Nia Daniati tersebut.
"Semoga proses ini bisa jadi pelajaran yang bersangkutan. Kalau ada korban lagi, ayo kita ungkap perbuatan yang nggak bermoral ini," paparnya.
Ditambahkan pengacara EDH lainnya, Muara Karta, dalam kasus ini bisa jadi Farhat akan dikenakan pasal pemerkosaan. "Dengan berjalannya penyidikan bisa saja berubah. Dikenakan pasal pemerkosaan," tandas Karta.
Seputar Farhat Abbas:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/tov/sjw)
Editor:
ahmat effendi
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement