Tuntutan Ringan Tak Membuat Roger Danuarta Senang
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kendati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbilang ringan dengan hanya menuntut dengan pada pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tak lantas membuat Roger Danuarta senang.
Melalui kuasa hukumnya, Juffry Maykal Mannus, Roger menyatakan keberatannya jika harus dipenjara selama 1,6 tahun. Apalagi keterangan pemeriksaan dari RSKO bahwa Roger harus menjalankan rehabilitasi.
"RSKO menyatakan Roger harus direhab, makanya kami akan melakukan pledoi, dan Roger juga ada pembelaan secara pribadi. Walau kami sepakat menggunakan pasal 127, tapi kami tidak setuju dia dipenjara," ungkap Juffry usai sidang Roger di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6).
Di sidang selanjutnya, Juffry mengatakan siap mengajukan pembelaan keberatan mereka atas tuntutan JPU. Dia akan menjelaskan alasan kenapa kliennya layak menjalani rehabilitasi.

"Kami akan ajukan alasan kenapa Roger perlu direhab, kita harus menyembuhkan pengguna. Kalau dipenjara nanti dia bakal nggak baik. Seorang pecandu tempatnya di panti rehab," paparnya.
Meski begitu Juffry menilai kliennya siap dengan segala keputusan terburuk yang bakal diterimanya dalam persidangan nanti.
"Apapun keputusannya, Roger siap. Tapi mari kita dukung para korban narkotika untuk mendapat kesempatan dilakukan pembinaan dan kesehatan, supaya lebih baik lagi," tandasnya.
Sebelumnya, JPU sempat mendakwa Roger dengan dua pasal sekaligus atas kasus narkoba yang menimpanya. Roger dijerat pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau pasal 127 ayat 1 huruf A no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Seputar Roger Danuarta:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/tov/sry)
Sora Soraya
Advertisement