Status libur nasional atau cuti bersama diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri setiap tahunnya. Untuk tahun 2025, SKB tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang memuat daftar resmi hari libur nasional.
Dalam dokumen tersebut, 21 April tidak termasuk ke dalam daftar tanggal merah. Artinya, Hari Kartini tetap diperingati secara nasional, namun tidak termasuk dalam kategori libur. Lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan sektor swasta akan tetap beroperasi seperti biasa pada tanggal tersebut.
Artinya, sekolah dan perkantoran akan tetap beroperasi seperti biasa pada 21 April. Maka, penting bagi publik untuk memeriksa SKB terbaru setiap tahun agar tidak keliru mengatur agenda pribadi atau institusional.