Kapanlagi.com - Mengetahui cara cek nama di BI checking merupakan langkah penting sebelum mengajukan pinjaman atau kredit. Sistem ini membantu Anda memahami kondisi riwayat kredit yang akan menjadi pertimbangan utama lembaga keuangan dalam menyetujui pengajuan pinjaman.
BI Checking atau yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) telah beralih dari pengelolaan Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018. Layanan ini menyediakan informasi lengkap mengenai riwayat kredit seseorang yang dapat diakses secara gratis.
Melansir dari situs resmi OJK, SLIK bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan guna meminimalisir angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Dengan memahami cara cek nama di BI checking, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum mengajukan fasilitas kredit.
BI Checking adalah sistem yang merekam semua transaksi kredit yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, termasuk identitas nasabah, agunan yang diserahkan, dan riwayat pembayaran atau kolektibilitas nasabah. Sistem ini kini telah bertransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.
SLIK OJK merupakan layanan yang menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb) dengan cakupan yang lebih luas meliputi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan non-bank. Informasi ini mencakup status kelancaran pembayaran kredit, fasilitas penyediaan dana, data agunan, serta data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan.
Bank dan lembaga keuangan menggunakan informasi dari SLIK untuk menentukan limit pinjaman, melihat skor kredit, dan memastikan kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Semakin baik riwayat pembayaran kredit seseorang, semakin mudah ia mendapatkan persetujuan kredit baru dengan syarat yang menguntungkan.
Mengutip dari buku Manajemen Bank karya Andrianto, sistem informasi kredit ini sangat penting dalam dunia perbankan karena membantu bank mengelola risiko kredit dan memastikan keamanan dalam pemberian fasilitas pinjaman kepada nasabah.
Cara cek nama di BI checking secara online dapat dilakukan melalui beberapa platform yang telah disediakan oleh OJK dan pihak ketiga yang bekerja sama. Metode online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi kredit mereka tanpa harus datang langsung ke kantor.
Melansir dari situs resmi OJK, proses pengecekan online biasanya memerlukan waktu maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil dilakukan. Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Selain metode online, cara cek nama di BI checking juga dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Metode ini cocok bagi mereka yang lebih nyaman melakukan transaksi secara langsung atau mengalami kendala dalam akses internet.
Mengutip dari situs resmi OJK, layanan offline ini memberikan kepastian langsung mengenai kelengkapan dokumen dan proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas yang berpengalaman.
Untuk melakukan pengecekan nama di BI checking, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi sesuai dengan kategori debitur. Persyaratan ini dibedakan berdasarkan jenis pemohon untuk memastikan akurasi dan keamanan data.
Syarat untuk Debitur Perorangan:
Syarat untuk Debitur Badan Usaha:
Syarat untuk Debitur yang Telah Meninggal Dunia:
Melansir dari situs resmi OJK, semua dokumen yang diserahkan harus dalam kondisi asli dan masih berlaku. Untuk pengecekan online, dokumen dapat berupa scan atau foto dengan kualitas yang jelas dan dapat dibaca dengan baik.
Skor kredit dalam BI checking atau SLIK OJK dibagi menjadi lima tingkatan yang menunjukkan tingkat kolektibilitas atau kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya. Pemahaman mengenai arti setiap skor sangat penting untuk mengetahui posisi kredit Anda.
Skor 1 - Kredit Lancar: Menunjukkan bahwa debitur selalu membayar cicilan dan bunga tepat waktu tanpa tunggakan. Ini adalah skor terbaik yang memudahkan pengajuan kredit baru dengan syarat yang menguntungkan.
Skor 2 - Dalam Perhatian Khusus (DPK): Debitur mengalami tunggakan pembayaran selama 1-90 hari. Meskipun belum tergolong buruk, kondisi ini perlu segera diperbaiki untuk menghindari penurunan skor.
Skor 3 - Kurang Lancar: Terdapat tunggakan pembayaran selama 91-120 hari. Status ini mulai berdampak negatif pada kemampuan mendapatkan pinjaman baru dan biasanya masuk dalam daftar blacklist BI checking.
Skor 4 - Diragukan: Debitur menunggak pembayaran selama 121-180 hari. Lembaga keuangan akan menganggap status ini sebagai risiko tinggi dan sangat sulit untuk mendapatkan persetujuan kredit baru.
Skor 5 - Macet: Status paling buruk dengan tunggakan lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini dianggap tidak layak menerima kredit baru dan harus melakukan pembersihan BI checking terlebih dahulu.
Mengutip dari buku Manajemen Bank karya Andrianto, sistem penilaian kolektibilitas ini membantu bank dalam mengelola risiko kredit dan memastikan keamanan dana yang disalurkan kepada masyarakat.
Menjaga skor kredit tetap baik merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai fasilitas keuangan. Berikut adalah strategi efektif untuk mempertahankan reputasi kredit yang positif.
Disiplin dalam Pembayaran: Selalu bayar cicilan kredit, kartu kredit, atau paylater tepat waktu. Sisihkan dana untuk pembayaran kredit segera setelah menerima penghasilan, idealnya sekitar 30% dari total pendapatan untuk semua kewajiban kredit.
Gunakan Kredit Secara Bijak: Hindari penggunaan kredit secara berlebihan dan pastikan hanya menggunakan fasilitas kredit untuk kebutuhan yang sudah direncanakan. Batasi penggunaan kartu kredit maksimal 30% dari limit yang tersedia.
Monitor Pengeluaran Kredit: Buat catatan pengeluaran kredit secara rutin untuk mengontrol total kewajiban bulanan. Gunakan aplikasi keuangan atau spreadsheet untuk memantau semua transaksi kredit yang dilakukan.
Lakukan Pengecekan Berkala: Cara cek nama di BI checking sebaiknya dilakukan secara berkala, minimal setiap 6 bulan sekali, untuk memastikan tidak ada kesalahan data atau transaksi yang tidak dikenali.
Lunasi Tunggakan Segera: Jika terdapat tunggakan, segera lakukan pelunasan untuk mencegah penurunan skor kredit. Hubungi pihak kreditur untuk melakukan negosiasi pembayaran jika mengalami kesulitan keuangan.
Melansir dari situs resmi OJK, menjaga rekam jejak kredit yang baik tidak hanya memudahkan akses ke fasilitas pinjaman, tetapi juga dapat memberikan syarat yang lebih menguntungkan seperti suku bunga yang lebih rendah dan limit yang lebih besar.
Pengecekan melalui layanan resmi OJK (SLIK) tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika menggunakan layanan pihak ketiga seperti MyIdScore, akan dikenakan biaya sesuai paket yang dipilih mulai dari Rp49.000.
Untuk pengecekan online melalui situs iDebku OJK, hasil akan dikirimkan maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil. Pengecekan offline di kantor OJK biasanya dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Ya, pengecekan dapat dikuasakan kepada orang lain dengan menyertakan surat kuasa yang sah beserta dokumen identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa. Pastikan surat kuasa dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika menemukan kesalahan data dalam laporan BI checking, segera laporkan kepada OJK atau bank yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan. Sertakan dokumen pendukung yang membuktikan kesalahan data tersebut.
BI checking berlaku untuk sebagian besar fasilitas kredit dari lembaga keuangan formal seperti bank dan finance. Namun, untuk layanan gadai di Pegadaian, sistem BI checking tidak menjadi syarat utama karena menggunakan sistem jaminan barang.
Riwayat kredit buruk akan tersimpan dalam sistem SLIK selama 5 tahun setelah kredit dinyatakan lunas. Untuk mempercepat pembersihan, debitur harus melunasi semua kewajiban kredit beserta bunga dan denda yang berlaku.
Pengecekan online melalui situs iDebku OJK dapat dilakukan 24 jam, namun terbatas pada kuota harian yang tersedia. Pengecekan offline hanya dapat dilakukan pada jam operasional kantor OJK yaitu 09.00-15.00 dari Senin hingga Jumat.