Cara Mengurus BI Checking: Panduan Lengkap Membersihkan Riwayat Kredit
Cara Mengurus BI Checking
Mengurus BI Checking menjadi langkah penting bagi siapa saja yang ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga keuangan. Riwayat kredit yang tercatat dalam sistem ini akan menentukan apakah pengajuan pinjaman Anda disetujui atau ditolak. Memahami cara mengurus BI Checking dengan benar dapat membantu Anda memperbaiki skor kredit dan meningkatkan peluang mendapatkan pembiayaan.
BI Checking kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun namanya berubah, istilah BI Checking masih sering digunakan masyarakat. Sistem ini mencatat seluruh riwayat kredit seseorang yang dapat diakses oleh bank dan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon debitur.
Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, SLIK merupakan sistem yang menyediakan informasi debitur secara komprehensif, termasuk identitas debitur, jumlah pembiayaan, riwayat pembayaran cicilan, hingga catatan kredit macet. Informasi ini sangat penting bagi lembaga keuangan dalam mengambil keputusan pemberian kredit.
Advertisement
1. Memahami Kategori Skor Kredit dalam BI Checking
Sebelum mempelajari cara mengurus BI Checking, penting untuk memahami kategori skor kredit yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, skor kredit dibagi menjadi lima tingkatan kolektibilitas yang mencerminkan kemampuan debitur dalam membayar angsuran.
Kategori pertama adalah Kolektibilitas 1 atau Lancar, di mana debitur selalu melunasi angsuran beserta bunganya setiap bulan tanpa keterlambatan hingga pinjaman lunas. Ini merupakan skor terbaik yang menunjukkan kredibilitas tinggi. Kategori kedua adalah Kolektibilitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus (DPK), yang menandakan debitur memiliki catatan keterlambatan pembayaran dalam rentang 1-90 hari.
Kolektibilitas 3 atau Kurang Lancar diberikan kepada debitur yang terlambat membayar angsuran selama 91-120 hari. Sementara Kolektibilitas 4 atau Diragukan berlaku bagi debitur dengan keterlambatan 121-180 hari. Kategori terburuk adalah Kolektibilitas 5 atau Macet, di mana debitur tidak membayar angsuran selama lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 umumnya akan kesulitan mengajukan pinjaman baru karena dianggap berisiko tinggi.
Skor kredit bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit, namun tetap menjadi pertimbangan utama. Lembaga keuangan juga menilai karakter calon debitur, prospek usaha, dan kemampuan finansial secara keseluruhan. Namun, memiliki skor kredit yang baik akan sangat membantu dalam proses pengajuan pembiayaan.
2. Cara Cek BI Checking Secara Online dan Offline
Langkah pertama dalam cara mengurus BI Checking adalah melakukan pengecekan skor kredit Anda. Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai kebutuhan dan kemudahan Anda.
Cara Cek BI Checking Online:
- Kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id dan pilih menu Pendaftaran
- Isi formulir yang disediakan dengan data pribadi yang valid, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, dan nomor identitas
- Cek ketersediaan kuota layanan dengan klik tombol "Selanjutnya" karena kuota harian terbatas
- Unggah dokumen identitas yang diminta seperti scan KTP asli
- Untuk debitur badan usaha, siapkan juga scan akta pendirian, NPWP badan usaha, dan dokumen pengurus
- Lakukan verifikasi melalui WhatsApp dengan mengirimkan foto selfie sambil memegang KTP
- Tunggu proses verifikasi dari petugas OJK melalui telepon atau video call
- Laporan SLIK akan dikirimkan ke email Anda dalam waktu satu hari kerja
Cara Cek BI Checking Offline:
- Datang langsung ke kantor OJK terdekat pada jam operasional 09.00-15.00
- Bawa dokumen asli dan fotokopi KTP, serta surat kuasa jika dikuasakan
- Untuk debitur badan usaha, bawa juga NPWP, akta pendirian perusahaan, dan dokumen pengurus
- Isi formulir permintaan informasi debitur yang tersedia di lokasi
- Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas OJK untuk verifikasi
- Hasil informasi BI Checking akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar
Selain melalui OJK, Anda juga dapat menggunakan aplikasi pihak ketiga seperti MyIdScore atau Skor Life yang sudah berada di bawah pengawasan OJK. Namun, beberapa layanan ini mungkin mengenakan biaya tertentu atau memiliki kuota terbatas per hari.
3. Langkah-Langkah Cara Mengurus BI Checking untuk Pemutihan
Jika hasil pengecekan menunjukkan skor kredit yang buruk, Anda perlu melakukan pemutihan atau pembersihan BI Checking. Berikut adalah langkah-langkah sistematis dalam cara mengurus BI Checking untuk memperbaiki skor kredit Anda.
1. Segera Lunasi Seluruh Tunggakan
Langkah pertama dan paling krusial adalah melunasi semua utang atau angsuran yang tertunggak. Pemutihan BI Checking tidak dapat dilakukan tanpa melunasi kewajiban yang ada. Hubungi bank atau lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman untuk memberitahu situasi keuangan Anda. Jangan takut untuk berkomunikasi karena lembaga keuangan umumnya akan memberikan solusi jika Anda menunjukkan niat baik.
Jika mengalami kesulitan finansial, Anda dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman dengan opsi perpanjangan jangka waktu tenor, penurunan bunga pinjaman, atau pengurangan jumlah angsuran bulanan. Setelah utang dilunasi, pastikan meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) resmi dari bank sebagai bukti pelunasan yang akan digunakan dalam proses pemutihan selanjutnya.
2. Pantau Perubahan Skor Kredit Secara Berkala
Setelah melunasi tunggakan, pantau status skor kredit melalui idebku.ojk.go.id untuk memastikan bank telah memperbarui data Anda. Proses pembaruan riwayat kredit membutuhkan waktu maksimal 30 hari kerja, namun bisa lebih cepat atau lambat tergantung kecepatan proses dari pihak pemberi kredit, kompleksitas kasus, kelengkapan dokumen, hingga kendala teknis atau administratif.
Lakukan pengecekan secara rutin untuk memastikan perubahan status telah tercatat dalam sistem. Jika setelah 30 hari belum ada perubahan, Anda perlu mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan komplain atau klarifikasi.
3. Ajukan Surat Klarifikasi ke Lembaga Pemberi Kredit
Jika status kredit belum diperbarui oleh lembaga pembiayaan, langkah berikutnya adalah meminta Surat Keterangan Lunas yang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran sudah selesai dan data perlu diperbarui di SLIK OJK. Surat klarifikasi ini harus menyertakan bukti pelunasan utang, penjelasan atau kronologis keterlambatan jika ada alasan yang sah, serta permintaan resmi untuk memperbarui status kredit.
Dokumen ini menjadi bukti otentik yang mendukung proses pemutihan dan akan digunakan pada tahap selanjutnya ketika mengajukan pembaruan data ke OJK.
4. Ajukan Pembaruan Data ke OJK
Cara mengurus BI Checking selanjutnya adalah mengajukan pembaruan data langsung ke OJK dengan melampirkan dokumen lengkap. Siapkan surat pelunasan utang, surat klarifikasi dari bank, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Datang ke kantor OJK terdekat atau ajukan secara online melalui sistem yang tersedia.
Dengan mengajukan pemutihan ini, Anda diberi kesempatan untuk memperbaiki skor kredit dan membangun kembali kredibilitas keuangan yang lebih baik. Pastikan semua dokumen lengkap dan valid untuk mempercepat proses verifikasi.
5. Monitor Status Hingga Pembaruan Selesai
Setelah mengajukan pemutihan, terus pantau perkembangan melalui sistem iDeb OJK. Jika status belum berubah setelah melewati batas waktu yang ditentukan, hubungi kembali OJK untuk menanyakan perkembangan. OJK akan membantu proses pemeriksaan dan konfirmasi ke lembaga pembiayaan agar data segera diperbarui dalam sistem.
4. Tips Menjaga Skor Kredit Tetap Bersih
Setelah berhasil melakukan pemutihan, penting untuk menjaga agar skor kredit tetap baik. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang.
Pertama, selalu bayar cicilan tepat waktu setiap bulannya. Kedisiplinan dalam pembayaran adalah kunci utama mempertahankan skor kredit yang baik. Atur pengingat atau gunakan sistem autodebet untuk memastikan tidak ada pembayaran yang terlewat. Kedua, jangan mengajukan terlalu banyak kredit sekaligus karena dapat membebani kemampuan finansial dan meningkatkan risiko keterlambatan pembayaran.
Ketiga, catat semua kewajiban kredit yang dimiliki beserta jadwal pembayarannya. Gunakan aplikasi pencatat keuangan atau spreadsheet sederhana untuk memantau seluruh cicilan. Keempat, sisihkan dana khusus untuk pembayaran cicilan di rekening terpisah agar tidak tercampur dengan dana operasional lainnya. Kelima, lakukan pengecekan BI Checking secara berkala minimal setiap 6 bulan sekali untuk memastikan tidak ada kesalahan data atau transaksi yang tidak dikenali.
Keenam, jika mengalami kesulitan finansial, segera komunikasikan dengan pihak pemberi kredit untuk mencari solusi sebelum terjadi tunggakan. Ketujuh, hindari menggunakan kredit untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak, prioritaskan untuk kebutuhan produktif atau investasi yang dapat menghasilkan return.
5. Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban Debitur
Dalam proses cara mengurus BI Checking, penting untuk memahami hak dan kewajiban sebagai debitur. Setiap debitur memiliki hak untuk mengetahui informasi kredit yang tercatat atas namanya, mengajukan keberatan jika terdapat data yang tidak sesuai, dan mendapatkan penjelasan mengenai skor kredit yang dimiliki.
Debitur juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari lembaga keuangan dan tidak didiskriminasi berdasarkan riwayat kredit semata. Jika merasa ada ketidakadilan atau kesalahan data, debitur dapat mengajukan komplain melalui mekanisme yang telah ditetapkan OJK. Proses pengaduan dapat dilakukan melalui layanan konsumen OJK di nomor 157 atau melalui situs resmi OJK.
Di sisi lain, debitur memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan lengkap saat mengajukan kredit, membayar cicilan sesuai kesepakatan, dan segera memberitahu lembaga keuangan jika mengalami kesulitan pembayaran. Memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban ini akan membantu Anda mengelola kredit dengan lebih bertanggung jawab.
Melansir dari ojk.go.id, OJK menyediakan berbagai layanan edukasi dan perlindungan konsumen untuk membantu masyarakat memahami produk dan layanan keuangan dengan lebih baik. Manfaatkan layanan ini untuk meningkatkan literasi keuangan Anda.
6. Alternatif Solusi Jika Kesulitan Melunasi Tunggakan
Tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk langsung melunasi tunggakan dalam jumlah besar. Jika Anda mengalami kesulitan, ada beberapa alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan dalam cara mengurus BI Checking.
Pertama, ajukan program restrukturisasi kredit kepada bank atau lembaga pembiayaan. Program ini dapat berupa perpanjangan tenor yang akan mengurangi beban cicilan bulanan, penurunan suku bunga untuk meringankan total pembayaran, atau bahkan penundaan pembayaran pokok untuk periode tertentu. Kedua, pertimbangkan untuk menjual aset yang dimiliki jika memungkinkan untuk melunasi sebagian atau seluruh tunggakan.
Ketiga, cari sumber pendapatan tambahan melalui pekerjaan sampingan atau bisnis kecil-kecilan untuk meningkatkan kemampuan bayar. Keempat, ajukan bantuan kepada keluarga atau kerabat dekat jika situasi benar-benar mendesak. Kelima, konsultasikan dengan konsultan keuangan atau lembaga konseling kredit yang dapat membantu menyusun strategi pelunasan yang realistis.
Yang terpenting adalah jangan menghindari atau mengabaikan masalah tunggakan. Komunikasi terbuka dengan pemberi kredit akan membuka peluang solusi yang lebih baik dibandingkan membiarkan masalah berlarut-larut hingga masuk kategori kredit macet.
7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membersihkan BI Checking?
Proses pemutihan atau pembersihan BI Checking membutuhkan waktu maksimal 30 hari kerja setelah semua dokumen lengkap diajukan dan tunggakan telah dilunasi. Namun, waktu aktual dapat bervariasi tergantung kecepatan pemrosesan dari lembaga pemberi kredit dan OJK, serta kompleksitas kasus yang dihadapi. Dalam beberapa kasus sederhana, pembaruan data dapat terjadi lebih cepat, sekitar 7-14 hari kerja.
Apakah bisa mengurus BI Checking tanpa melunasi utang?
Tidak, pemutihan BI Checking tidak dapat dilakukan tanpa melunasi seluruh tunggakan yang ada. Skor kredit buruk disebabkan oleh keterlambatan atau kegagalan pembayaran, sehingga pelunasan menjadi syarat mutlak untuk memperbaiki status kredit. Namun, Anda dapat mengajukan restrukturisasi untuk meringankan beban pembayaran sebelum melakukan pelunasan penuh.
Apakah BI Checking bisa dihapus secara permanen?
Riwayat kredit dalam sistem SLIK OJK tidak dapat dihapus secara permanen, namun dapat diperbaiki statusnya dari buruk menjadi baik setelah pelunasan. Data historis tetap tersimpan dalam sistem sebagai bagian dari jejak kredit seseorang. Yang dapat dilakukan adalah mengubah status kolektibilitas dari angka tinggi (3, 4, atau 5) menjadi angka 1 (lancar) setelah semua kewajiban diselesaikan.
Berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus BI Checking?
Pengecekan dan pengurusan BI Checking melalui OJK secara resmi tidak dikenakan biaya alias gratis. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dan datang ke kantor OJK atau mengajukan secara online. Namun, jika menggunakan aplikasi pihak ketiga seperti MyIdScore, mungkin ada biaya berlangganan mulai dari Rp49.000 tergantung paket layanan yang dipilih.
Apakah skor kredit buruk akan mempengaruhi anggota keluarga lain?
Skor kredit bersifat individual dan tidak secara otomatis mempengaruhi anggota keluarga lain, kecuali jika mereka tercatat sebagai penjamin atau co-borrower dalam pinjaman yang sama. Setiap orang memiliki riwayat kredit sendiri yang terpisah dalam sistem SLIK OJK. Namun, jika ada anggota keluarga yang menjadi penjamin kredit Anda, keterlambatan pembayaran dapat mempengaruhi skor kredit mereka juga.
Bagaimana cara mengetahui apakah ada kesalahan data dalam BI Checking?
Anda dapat mengetahui kesalahan data dengan melakukan pengecekan rutin melalui sistem iDeb OJK. Periksa dengan teliti setiap informasi yang tercantum, termasuk identitas, jumlah pinjaman, dan riwayat pembayaran. Jika menemukan data yang tidak sesuai atau kredit yang tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan ke OJK dengan membawa bukti pendukung. OJK akan melakukan investigasi dan memperbaiki data jika terbukti ada kesalahan.
Apakah bisa mengajukan kredit baru saat masih dalam proses pemutihan BI Checking?
Secara teknis Anda dapat mengajukan kredit baru, namun kemungkinan besar akan ditolak karena sistem masih menunjukkan skor kredit yang buruk. Sebaiknya tunggu hingga proses pemutihan selesai dan skor kredit telah diperbaiki dalam sistem SLIK OJK. Setelah status berubah menjadi lancar, peluang persetujuan kredit baru akan jauh lebih tinggi dengan syarat dan bunga yang lebih menguntungkan.
```
(kpl/fed)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba