Kapanlagi.com - JMO atau Jamsostek Mobile merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan pekerja penerima upah untuk mengakses berbagai layanan jaminan sosial. Aplikasi ini menjadi solusi digital bagi karyawan yang ingin mengelola kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Bagi pekerja penerima upah, mengetahui cara daftar JMO penerima upah sangat penting untuk mengoptimalkan manfaat jaminan sosial. Proses pendaftaran yang mudah dan cepat memungkinkan akses ke berbagai fitur seperti cek saldo JHT, klaim jaminan, dan tracking status kepesertaan.
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO telah menggantikan aplikasi BPJSTKU dengan tampilan baru dan fitur yang lebih lengkap untuk memberikan kemudahan layanan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.
JMO (Jamsostek Mobile) adalah aplikasi mobile resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang khusus untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta. Aplikasi ini berfungsi sebagai media layanan informasi program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui smartphone.
Untuk pekerja penerima upah, JMO menawarkan berbagai keunggulan dalam mengelola kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT), melakukan klaim jaminan, tracking status klaim, dan mengakses informasi kepesertaan secara real-time tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Mengutip dari Kompas.com, JMO adalah pengganti aplikasi BPJSTKU dengan tampilan baru dan fitur yang lebih lengkap, menjadikannya sebagai media pelaporan dan pengaduan yang dapat diakses melalui perangkat smartphone dengan mudah.
Manfaat utama JMO bagi penerima upah meliputi akses mudah ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan saat bekerja dan perjalanan dinas, Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan untuk ahli waris, dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang untuk masa pensiun. Semua program ini dapat dimonitor dan dikelola melalui satu aplikasi yang terintegrasi.
Sebelum melakukan pendaftaran JMO, pekerja penerima upah harus memastikan telah memenuhi persyaratan dasar yang ditetapkan. Persyaratan utama adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tempat bekerja, karena untuk kategori penerima upah, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Menurut informasi dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk pekerja penerima upah, proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan) dengan menyerahkan dokumen seperti fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP sebagai syarat administratif.
Proses pendaftaran JMO untuk penerima upah dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store sebelum memulai proses pendaftaran.
Dilansir dari Liputan6.com, setelah proses pendaftaran selesai, pengguna dapat langsung mengakses berbagai layanan JMO seperti cek saldo JHT, pembayaran iuran, dan tracking klaim jaminan secara online.
Aplikasi JMO menyediakan berbagai fitur lengkap yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pekerja penerima upah dalam mengelola kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Fitur-fitur ini memungkinkan akses mudah ke semua layanan tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Berdasarkan informasi dari fahum.umsu.ac.id, JMO juga menyediakan akses ke program perlindungan komprehensif seperti Jaminan Kecelakaan Kerja yang menanggung perawatan medis hingga sembuh, Jaminan Kematian dengan santunan untuk ahli waris, dan Jaminan Hari Tua sebagai tabungan pensiun jangka panjang.
Untuk memaksimalkan manfaat aplikasi JMO, pekerja penerima upah perlu memahami cara penggunaan yang efektif. Optimalisasi penggunaan JMO akan membantu dalam pengelolaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara lebih baik dan efisien.
Mengutip dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja penerima upah yang mengoptimalkan penggunaan JMO dapat mengakses semua program jaminan sosial dengan lebih mudah, termasuk manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang memberikan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama maksimal 6 bulan bagi peserta yang mengalami PHK.
Ya, pekerja penerima upah dapat mendaftar JMO secara mandiri asalkan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan. Pendaftaran JMO hanya untuk membuat akun aplikasi, bukan pendaftaran kepesertaan BPJS yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Jika lupa password JMO, Anda dapat menggunakan fitur "Lupa Password" di halaman login aplikasi. Sistem akan mengirimkan link reset password ke email yang terdaftar untuk membuat password baru.
JMO memerlukan koneksi internet untuk mengakses semua fitur dan layanan. Tanpa internet, aplikasi tidak dapat menampilkan data terbaru seperti saldo JHT atau status klaim jaminan.
Ya, JMO menggunakan sistem keamanan berlapis untuk melindungi data pribadi peserta. Aplikasi ini dilengkapi enkripsi data dan sistem verifikasi ganda melalui email dan SMS untuk menjaga keamanan informasi.
Jika mengalami error saat pendaftaran, pastikan data yang diinput sesuai dengan data kepesertaan di perusahaan. Periksa koneksi internet, restart aplikasi, atau hubungi customer service BPJS Ketenagakerjaan di 175 untuk bantuan teknis.
Satu akun JMO dapat mengelola beberapa nomor peserta jika Anda memiliki kepesertaan ganda, misalnya sebagai penerima upah dan BPU. Namun setiap nomor peserta harus terdaftar atas nama yang sama.
Proses verifikasi pendaftaran JMO biasanya berlangsung instan setelah memasukkan kode verifikasi email dan SMS. Jika tidak menerima kode verifikasi, tunggu beberapa menit atau minta kirim ulang kode verifikasi.