Cara Mengurus BPOM Makanan: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Mengurus izin edar BPOM untuk produk makanan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha pangan olahan di Indonesia. Proses ini memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan layak dikonsumsi masyarakat. Meski terdengar rumit, cara mengurus BPOM makanan kini sudah lebih mudah dengan sistem pendaftaran online.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab mengawasi distribusi produk pangan untuk melindungi kesehatan konsumen. Tanpa izin edar resmi, produk makanan tidak boleh diperjualbelikan secara legal. Sanksi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan ini cukup berat, mulai dari penarikan produk hingga denda miliaran rupiah.

Memahami cara mengurus BPOM makanan dengan benar akan membantu bisnis Anda berkembang lebih cepat dan terpercaya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, syarat, tahapan pendaftaran, hingga biaya yang diperlukan untuk mendapatkan izin edar BPOM bagi produk pangan olahan Anda.

1 dari 7 halaman

1. Pengertian Izin Edar BPOM untuk Produk Makanan

Pengertian Izin Edar BPOM untuk Produk Makanan (c) Ilustrasi AI

Izin edar BPOM adalah persetujuan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah melakukan penilaian terhadap produk pangan olahan. Persetujuan ini menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang ditetapkan sehingga layak untuk didistribusikan dan dijual kepada masyarakat. Izin ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sepuluh hari sebelum masa berlaku habis.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini berlaku untuk semua skala usaha, termasuk UMKM yang memproduksi makanan dan minuman kemasan.

Produk yang telah mengantongi izin edar BPOM akan mendapatkan nomor registrasi yang harus dicantumkan pada kemasan. Nomor ini menjadi identitas legal produk dan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut telah diverifikasi keamanannya. Bagi pelaku usaha, izin edar BPOM juga membuka peluang lebih luas untuk memasuki pasar ritel modern, marketplace, bahkan ekspor ke luar negeri.

Izin edar BPOM dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan asal produksi: BPOM RI MD untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dan BPOM RI ML untuk produk impor. Keduanya memiliki persyaratan dan prosedur pendaftaran yang berbeda, namun sama-sama bertujuan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

2. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus BPOM Makanan

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus BPOM Makanan (c) Ilustrasi AI

Sebelum memulai proses pendaftaran, pelaku usaha harus memastikan kelengkapan dokumen administrasi dan teknis yang dipersyaratkan. Untuk produk makanan dalam negeri (MD), dokumen yang harus disiapkan meliputi NPWP perusahaan atau perorangan, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS, serta izin usaha seperti Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki hasil audit sarana produksi atau Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB) yang dikeluarkan oleh Balai POM setempat.

Dokumen teknis produk juga menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran. Pelaku usaha harus menyiapkan formulir pendaftaran yang diisi dengan data lengkap dan akurat, hasil uji laboratorium asli yang mencakup analisa zat gizi, uji kimia, cemaran logam, dan cemaran mikrobiologi yang masih berlaku enam bulan sejak tanggal pengujian. Dokumen lain yang diperlukan adalah sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Piagam Program Manajemen Risiko (PMR), atau hasil audit sarana produksi, serta contoh produk beserta rancangan label yang akan digunakan saat produk beredar di pasaran.

Melansir dari laman resmi BPOM di e-reg.pom.go.id, untuk produk impor (ML), persyaratan yang harus dipenuhi sedikit berbeda. Pelaku usaha harus memiliki NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) khusus untuk minuman beralkohol. Selain itu, diperlukan surat penunjukan dari pabrik yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta sertifikat GMP, HACCP, ISO 22000, atau sertifikat audit dari pemerintah negara asal produk.

Kelengkapan dan keakuratan dokumen sangat menentukan kelancaran proses verifikasi oleh BPOM. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai format akan menyebabkan pengajuan ditolak atau diminta untuk diperbaiki, sehingga memperlambat proses penerbitan izin edar. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti sebelum memulai pendaftaran secara online.

3. Tahapan Lengkap Cara Mengurus BPOM Makanan Secara Online

Tahapan Lengkap Cara Mengurus BPOM Makanan Secara Online (c) Ilustrasi AI

Proses pendaftaran izin edar BPOM untuk produk makanan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem e-registrasi yang tersedia di situs resmi BPOM. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB) ke Balai Besar POM di provinsi sesuai domisili usaha. Surat permohonan harus dilengkapi dengan lampiran berupa fotokopi NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi izin usaha seperti IUI, TDI, atau IUMK, denah lokasi usaha, alur proses produksi, serta denah bangunan tempat produksi.

Setelah mendapatkan hasil PSB dari Balai POM, langkah berikutnya adalah melakukan registrasi akun perusahaan melalui situs e-reg.pom.go.id. Pelaku usaha harus mengklik menu "Daftar" kemudian memilih "Daftar Baru Perusahaan" dan mengisi seluruh data perusahaan serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan seperti izin usaha, NPWP, dan hasil PSB. Setelah data perusahaan berhasil diverifikasi, BPOM akan mengirimkan email yang berisi User ID dan Password yang akan digunakan untuk login dan melanjutkan proses pendaftaran produk.

Tahap ketiga adalah pendaftaran produk pangan olahan. Setelah login menggunakan User ID dan Password yang diterima, pelaku usaha harus mengisi data registrasi produk yang meliputi informasi bahan baku, hasil analisa laboratorium, informasi nilai gizi (ING), dan klaim produk. Selain itu, pelaku usaha juga harus mengunggah rancangan label berwarna sesuai ukuran asli, bagan proses produksi beserta narasi, spesifikasi bahan tambahan pangan, serta dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat hak merek atau sertifikat SNI jika diperlukan.

Setelah semua data dan dokumen diunggah, pelaku usaha harus mengirimkan berkas fisik ke kantor Balai POM terdekat untuk proses verifikasi. BPOM akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan data yang diajukan. Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, BPOM akan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB). Setelah melakukan pembayaran sesuai SPB dan mengunggah bukti pembayaran, BPOM akan menerbitkan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP). Nomor Izin Edar (NIE) akan terbit maksimal 30 hari setelah seluruh proses pendaftaran selesai dan dinyatakan valid.

4. Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan untuk Mengurus BPOM Makanan

Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan untuk Mengurus BPOM Makanan (c) Ilustrasi AI

Biaya pengurusan izin edar BPOM untuk produk makanan termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan besarannya bervariasi tergantung jenis dan status pendaftaran produk. Untuk pendaftaran produk baru, biaya yang harus dibayarkan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp3.000.000, sedangkan untuk pendaftaran ulang atau perpanjangan izin, tarifnya lebih ringan yaitu mulai dari Rp150.000 hingga Rp2.500.000. Biaya ini merupakan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan harus dibayarkan sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB) yang diterbitkan oleh BPOM.

Selain biaya resmi pendaftaran, pelaku usaha juga perlu memperhitungkan biaya tambahan seperti biaya uji laboratorium untuk analisa produk, biaya pembuatan sertifikat CPPOB atau audit sarana produksi, serta biaya administrasi lainnya yang mungkin diperlukan selama proses pendaftaran. Jika pelaku usaha menggunakan jasa konsultan atau pihak ketiga untuk membantu proses pengurusan izin, maka akan ada biaya jasa profesional yang harus ditambahkan ke dalam anggaran.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin edar BPOM makanan secara umum berkisar antara satu hingga tiga bulan sejak semua dokumen lengkap dan valid. Proses ini dapat lebih cepat jika dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan, serta tidak ada revisi atau perbaikan yang diminta oleh BPOM. Namun, jika terdapat kekurangan dokumen atau kesalahan dalam pengisian data, proses verifikasi bisa memakan waktu lebih lama karena pelaku usaha harus melakukan perbaikan dan pengajuan ulang.

Faktor lain yang mempengaruhi lamanya proses adalah antrian verifikasi di BPOM, jenis kategori produk pangan yang didaftarkan, serta kelengkapan data pendukung dari pihak produsen atau maklon. Untuk mempercepat proses, pelaku usaha disarankan untuk memastikan semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi dengan baik sebelum melakukan pendaftaran, serta aktif memantau status pengajuan melalui sistem e-registrasi BPOM.

5. Pentingnya Memiliki Izin Edar BPOM untuk Produk Makanan

Pentingnya Memiliki Izin Edar BPOM untuk Produk Makanan (c) Ilustrasi AI

Memiliki izin edar BPOM bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan banyak manfaat strategis bagi perkembangan bisnis pangan olahan. Izin edar BPOM menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses verifikasi ketat dan terjamin keamanannya, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Konsumen cenderung memilih produk yang memiliki nomor registrasi BPOM karena merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko kesehatan.

Dari sisi pemasaran, produk yang telah memiliki izin edar BPOM lebih mudah diterima oleh pasar ritel modern seperti supermarket, minimarket, dan toko swalayan. Banyak platform marketplace online juga mensyaratkan nomor izin edar BPOM sebagai salah satu dokumen wajib bagi penjual produk makanan dan minuman. Dengan demikian, izin edar BPOM membuka peluang distribusi yang lebih luas dan meningkatkan potensi penjualan produk.

Selain itu, izin edar BPOM juga melindungi pelaku usaha dari risiko hukum yang dapat merugikan bisnis. Mengutip dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang menjual produk pangan olahan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak empat miliar rupiah. Sanksi ini cukup berat dan dapat mengancam kelangsungan usaha, sehingga memiliki izin edar BPOM menjadi investasi penting untuk keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Izin edar BPOM juga menjadi syarat penting jika pelaku usaha ingin mengembangkan bisnis ke pasar ekspor. Banyak negara mensyaratkan sertifikasi keamanan pangan dari lembaga berwenang di negara asal produk sebagai syarat impor. Dengan memiliki izin edar BPOM, pelaku usaha memiliki dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan pangan internasional, sehingga mempermudah proses ekspor dan membuka peluang pasar global.

6. Tips Praktis agar Proses Pengurusan BPOM Makanan Berjalan Lancar

Agar proses pengurusan izin edar BPOM makanan berjalan lancar dan efisien, pelaku usaha perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang sejak awal. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas usaha sudah lengkap, termasuk NIB, izin usaha, dan NPWP. Tanpa dokumen legalitas yang sah, proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. Pelaku usaha juga harus memastikan lokasi produksi terpisah dari rumah tangga dan memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan oleh BPOM.

Pelaku usaha juga perlu memahami kategori produk yang akan didaftarkan, apakah termasuk pangan risiko rendah, menengah, atau tinggi. Setiap kategori memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, sehingga memahami klasifikasi produk akan membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen yang tepat. Informasi mengenai klasifikasi produk dapat diperoleh melalui situs resmi BPOM atau dengan berkonsultasi langsung ke Balai POM setempat.

Selama proses pendaftaran, pelaku usaha harus memastikan semua data yang diisi dalam sistem e-registrasi akurat dan sesuai dengan dokumen fisik yang dimiliki. Kesalahan dalam pengisian data atau ketidaksesuaian antara data online dan dokumen fisik dapat menyebabkan pengajuan ditolak atau diminta untuk diperbaiki. Pelaku usaha juga harus aktif memantau status pengajuan melalui sistem online dan segera merespons jika ada permintaan perbaikan atau kelengkapan dokumen dari BPOM.

Jika merasa kesulitan atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus sendiri, pelaku usaha dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan profesional yang berpengalaman dalam pengurusan izin edar BPOM. Konsultan dapat membantu memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai format, serta mempercepat proses verifikasi sehingga izin edar dapat diterbitkan lebih cepat. Meskipun ada biaya tambahan, menggunakan jasa konsultan dapat menghemat waktu dan mengurangi risiko kesalahan dalam proses pendaftaran.

7. FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Cara Mengurus BPOM Makanan

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Cara Mengurus BPOM Makanan (c) Ilustrasi AI

Apakah UMKM wajib mengurus izin edar BPOM untuk produk makanan?

Ya, semua pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk pangan olahan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar BPOM, termasuk UMKM. Kewajiban ini berlaku tanpa memandang skala usaha, karena tujuan utamanya adalah melindungi kesehatan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin edar BPOM makanan?

Waktu pengurusan izin edar BPOM makanan rata-rata berkisar antara satu hingga tiga bulan sejak semua dokumen lengkap dan valid. Waktu ini dapat lebih cepat jika tidak ada revisi atau perbaikan dokumen yang diminta oleh BPOM, dan dapat lebih lama jika terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pengajuan.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin edar BPOM makanan?

Biaya resmi pendaftaran izin edar BPOM untuk produk makanan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp3.000.000 untuk pendaftaran baru, dan Rp150.000 hingga Rp2.500.000 untuk pendaftaran ulang. Biaya ini belum termasuk biaya uji laboratorium, sertifikat CPPOB, dan biaya jasa konsultan jika digunakan.

Apa risiko jika menjual produk makanan tanpa izin edar BPOM?

Pelaku usaha yang menjual produk makanan tanpa izin edar BPOM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak empat miliar rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, produk juga dapat ditarik dari pasaran dan reputasi bisnis akan terganggu.

Apakah pendaftaran izin edar BPOM bisa ditolak?

Ya, pengajuan izin edar BPOM dapat ditolak jika dokumen tidak lengkap, data yang diisi tidak akurat, atau produk tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan. Jika ditolak, pelaku usaha dapat melakukan perbaikan dan mengajukan kembali setelah semua persyaratan dipenuhi.

Bagaimana cara memperpanjang izin edar BPOM yang sudah habis masa berlakunya?

Izin edar BPOM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat sepuluh hari sebelum masa berlaku habis. Proses perpanjangan dilakukan melalui sistem e-registrasi BPOM dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan membayar biaya perpanjangan sesuai tarif yang berlaku.

Apakah produk makanan rumahan yang dijual online juga harus memiliki izin edar BPOM?

Ya, produk makanan rumahan yang dijual secara online dalam kemasan eceran juga wajib memiliki izin edar BPOM. Meskipun diproduksi dalam skala kecil, produk tetap harus memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki nomor registrasi BPOM agar dapat dipasarkan secara legal dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

```

(kpl/fed)

Topik Terkait