Kapanlagi.com - Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini telah diterapkan di berbagai kota di Indonesia untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas. Teknologi ini menggunakan kamera pengawas yang dipasang di titik-titik strategis untuk menangkap pelanggaran secara otomatis.
Banyak pengemudi yang tidak menyadari telah melakukan pelanggaran hingga menerima pemberitahuan resmi. Memahami cara mengurus e tilang dengan benar sangat penting agar tidak terkena sanksi pemblokiran STNK atau masalah administratif lainnya.
Proses pengurusan tilang elektronik sebenarnya cukup sederhana dan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Artikel ini akan membahas secara lengkap langkah-langkah yang perlu Anda lakukan mulai dari pengecekan hingga penyelesaian pembayaran denda.
Tilang elektronik atau ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi untuk mencatat pelanggaran secara otomatis. Sistem ini dirancang untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas tanpa memerlukan kehadiran petugas secara langsung di lokasi pelanggaran.
Melansir dari etle-pmj.info, mekanisme kerja ETLE dimulai ketika kamera menangkap pelanggaran dan mengirimkan data ke Back Office ETLE di RTMC Polda. Petugas kemudian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI) untuk memastikan keakuratan informasi pemilik kendaraan.
Setelah identifikasi selesai, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Surat ini bukan merupakan surat tilang, melainkan permintaan konfirmasi atas pelanggaran yang tercatat dalam sistem untuk memastikan siapa yang mengemudikan kendaraan saat pelanggaran terjadi.
Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Jika tidak dikonfirmasi, dapat mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara yang akan menghambat proses perpanjangan atau pengurusan dokumen kendaraan lainnya.
Sistem ETLE dirancang untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pemahaman tentang jenis-jenis pelanggaran ini penting agar pengendara lebih berhati-hati saat berkendara di jalan raya.
Menurut informasi dari KORLANTAS POLRI, terdapat 10 jenis pelanggaran utama yang dapat terdeteksi oleh kamera ETLE. Berikut adalah daftar lengkap pelanggaran tersebut:
Langkah pertama dalam cara mengurus e tilang adalah memastikan apakah kendaraan Anda benar-benar terkena tilang atau tidak. Terdapat tiga metode pengecekan yang dapat Anda pilih sesuai kemudahan akses.
Metode paling umum adalah menggunakan website resmi ETLE. Buka situs https://etle-pmj.info/id/check-data melalui browser di komputer atau smartphone Anda. Pilih menu "Cek Data" dan masukkan informasi kendaraan seperti nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai yang tercantum pada STNK.
Setelah mengklik tombol "Cek Data", sistem akan menampilkan hasil dalam beberapa detik. Jika muncul keterangan "No Data Available" atau "Data Tidak Ditemukan", berarti kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran. Namun jika terdeteksi pelanggaran, akan muncul informasi lengkap termasuk jenis kendaraan, lokasi, waktu, dan status pelanggaran yang perlu segera ditindaklanjuti.
Cara mengurus e tilang juga dapat dimulai dengan mengunduh aplikasi Polri Super App dari Google Play Store. Setelah instalasi selesai, masuk ke halaman menu dan pilih opsi "Menu e-tilang". Masukkan data kendaraan meliputi nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan untuk melakukan pengecekan.
Aplikasi akan menampilkan data lengkap pelanggaran jika kendaraan Anda terdaftar dalam sistem. Informasi yang ditampilkan mencakup lokasi dan waktu pelanggaran, serta menu pembayaran yang menampilkan kode pembayaran dan besaran denda yang harus dilunasi.
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi e-tilang yang dikeluarkan oleh Kejaksaan RI. Unduh aplikasi melalui Google Play Store atau akses langsung melalui browser di alamat tilang.kejaksaan.go.id. Masukkan nomor berkas atau registrasi e-tilang yang Anda terima, kemudian klik tombol "Cari".
Sistem akan menampilkan detail pelanggaran dan biaya denda yang harus dibayarkan. Aplikasi ini juga menyediakan opsi untuk pengambilan barang bukti, baik diambil langsung maupun diantar, serta menampilkan kode pembayaran denda untuk memudahkan proses penyelesaian.
Setelah mengetahui status pelanggaran, langkah penting dalam cara mengurus e tilang adalah melakukan konfirmasi. Proses ini wajib dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.
Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://etle-pmj.info/id/confirm atau dengan mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum setempat. Pemilik kendaraan harus menginput data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada pemberitahuan tilang yang diterima.
Batas waktu konfirmasi adalah 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Keterlambatan atau kelalaian dalam melakukan konfirmasi dapat berakibat pada pemblokiran STNK sementara, yang akan menyulitkan proses perpanjangan atau pengurusan dokumen kendaraan lainnya di kemudian hari.
Setelah konfirmasi berhasil dilakukan, sistem akan mengirimkan email konfirmasi yang berisi informasi tanggal dan lokasi pengadilan. Anda juga akan menerima SMS berisi kode virtual account untuk pembayaran denda dengan batas waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran terjadi.
Tahap akhir cara mengurus e tilang adalah melakukan pembayaran denda. Saat ini tersedia berbagai metode pembayaran yang memudahkan pelanggar untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang ke kantor polisi atau kejaksaan.
Buka website resmi di tilang.kejaksaan.go.id menggunakan komputer atau smartphone. Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia dan klik "Cari". Setelah muncul besaran denda yang harus dibayar, klik tombol "Bayar" dan lakukan pembayaran menggunakan kode yang diberikan sistem. Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang tertera, kemudian klik "Konfirmasi Pembayaran" dan simpan bukti bayar sebagai arsip.
Platform e-commerce seperti Tokopedia juga menyediakan layanan pembayaran e-tilang. Buka laman e-tilang online di aplikasi Tokopedia, masukkan kode bayar yang Anda terima, kemudian klik "Beli" atau "Bayar" untuk melihat detail tagihan denda. Setelah mengklik "Lanjut", pilih metode pembayaran yang diinginkan seperti GoPay, transfer bank, atau metode lainnya. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi sebagai bukti resmi pembayaran.
Cara mengurus e tilang melalui aplikasi GoPay sangat praktis dan cepat. Buka aplikasi GoPay, klik "Lihat semua" pada dashboard Pembayaran, kemudian scroll untuk menemukan "Layanan publik" dan klik ikon "Penerimaan Negara". Pilih opsi "Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)", masukkan Kode Billing, lalu klik "Cek Tagihan". Bayar sesuai jumlah nominal tagihan denda, scan Face ID atau masukkan PIN GoPay untuk menyelesaikan transaksi.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai bank seperti BCA, BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan bank lainnya. Metode yang tersedia meliputi ATM, transfer, mobile banking, atau internet banking. Setelah melakukan pembayaran dan transaksi berhasil, pastikan untuk mencetak bukti pembayaran sebagai dokumen penting untuk pengambilan barang bukti.
Setelah menyelesaikan pembayaran denda, langkah terakhir dalam cara mengurus e tilang adalah mengambil barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian. Barang bukti ini bisa berupa SIM, STNK, atau dokumen kendaraan lainnya yang disita saat pelanggaran terjadi.
Untuk pengambilan barang bukti, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa bukti pembayaran denda yang telah dicetak dan surat e-tilang yang diterima sebelumnya. Kedua dokumen ini wajib dibawa sebagai syarat pengambilan di kantor Kejaksaan setempat sesuai dengan lokasi yang tertera pada surat tilang.
Terdapat dua opsi pengambilan barang bukti yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Opsi pertama adalah mengambil langsung dengan mendatangi kantor Kejaksaan pada jam kerja. Opsi kedua adalah menggunakan layanan Jasa Pos yang akan mengirimkan barang bukti ke alamat yang Anda daftarkan, meskipun opsi ini mungkin memerlukan biaya tambahan dan waktu pengiriman beberapa hari.
Penting untuk diingat bahwa sisa titipan denda (jika ada) dapat diambil maksimal 1 tahun sejak tanggal sidang perkara lalu lintas. Pastikan Anda melakukan proses pengembalian sisa titipan dalam kurun waktu tersebut agar tidak hangus dan menjadi milik negara.
Batas waktu pembayaran denda tilang elektronik adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Untuk kode pembayaran titipan melalui BRIVA, berlaku hingga 4 hari sebelum tanggal sidang. Jika melewati batas waktu tersebut, Anda harus membayar denda sesuai ketetapan hakim di pengadilan.
Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari sejak pelanggaran, STNK kendaraan Anda dapat diblokir sementara oleh sistem. Pemblokiran ini akan menyulitkan proses perpanjangan STNK, balik nama kendaraan, atau pengurusan dokumen kendaraan lainnya hingga pelanggaran diselesaikan.
Ya, pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan oleh siapa saja asalkan memiliki kode pembayaran atau nomor berkas tilang yang valid. Yang terpenting adalah pembayaran dilakukan sesuai nominal yang tertera dan bukti pembayaran disimpan dengan baik untuk pengambilan barang bukti.
Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, segera lakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid seperti foto, video, atau saksi. Anda dapat mengajukan keberatan melalui website konfirmasi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum untuk klarifikasi lebih lanjut.
Ya, sistem e-tilang berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang terdaftar dan memiliki plat nomor resmi. Kamera ETLE dirancang untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh semua kategori kendaraan bermotor.
Besaran denda bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, mengacu pada pasal yang dilanggar dalam UU Lalu Lintas. Denda dapat berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Informasi detail besaran denda akan tertera pada surat tilang atau dapat dicek melalui sistem setelah memasukkan nomor berkas.
Ya, bukti pembayaran sangat penting dan wajib disimpan sebagai arsip. Dokumen ini diperlukan untuk pengambilan barang bukti seperti SIM atau STNK yang ditahan, serta sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda jika terjadi masalah administratif di kemudian hari.