Ini Alasan Nikita Mirzani Laporkan VA, Disangkakan Pasal Perlindungan Anak dengan Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Artis Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA terkait UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP. Fahmi Bachmid, sang kuasa hukum Nikita mengatakan alasan akhirnya melaporkan masalah tersebut karena agar VA mendapat sanksi pidana.

"Harus dilaporkan kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana," ucapnya saat ditemui usai membuat laporan, Kamis (12/9/2024).

Foto 1 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Dalam UU Perlindungan Anak, pelapor dijerat dengan pasal 76 D Jo 45, serta pasal lain yang masuk dalam UU Kesehatan dan KUHP.

Foto 2 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Foto 3 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

"Saya beri tahu, pasalnya minimal lima tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata Fahmi.

Foto 4 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

"Pasalnya banyak, ada perlindungan anak macem macem. Yang kita laporkan manusia, satu orang tapi dahsyat," Fahmi menambahkan

Foto 5 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Wanita berusia 38 tahun itu mengaku awalnya tak mau lagi berurusan dengan polisi dan sudah lama hidup dengan tentram. Hanya saja, masalah ini menurutnya wajib mendapat perhatian dan akhirnya harus kembali melaporkan seseorang.

Foto 6 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

"Sudah dua tahun gak main ke kantor polisi, udah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja gak lama kok," ungkap Nikita. 

Foto 7 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Sementara itu, Nurma Dewi, Humas Polres Metro Jakarta Selatan di tempat terpisah membenarkan soal laporan yang dibuat Nikita Mirzani. Laporan tersebut sudah diterima dan sedang di proses.

Foto 8 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

"Betul saudari NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," tutup Nurma.

Read More

Load More