Peluk Aditya Zoni, Ammar Zoni: Temuin Anak-anak Gue
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Ammar Zoni, tak kuasa menahan tangis saat memeluk sang adik, Aditya Zoni, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Momen haru itu terjadi usai persidangan dan menjadi sorotan karena Ammar menyampaikan pesan emosional kepada adiknya, Aditya dan Panji Zoni.
Dalam pelukan tersebut, Ammar meminta Aditya untuk menemui anak-anaknya dan menyampaikan permintaan maaf. "Tolong lo temuin anak-anak gue. Maafin gue," kata Ammar Zoni.
Baca berita Ammar Zoni lainnya di Liputan6.com.
Ammar juga menitipkan pesan agar sang adik tetap memberi perhatian kepada kekasihnya, Dokter Kamelia, selama dirinya menjalani proses hukum. "Bantuin dokter, temuin dia. Cuma dia sekarang yang mewakili gue," ujar Ammar.
"Gue enggak bersalah intinya," katanya lagi.
Aditya Zoni terlihat berusaha menenangkan dan memberi semangat kepada kakaknya di tengah situasi sulit tersebut. "Bismillah, semangat, Bang. Kita di sini terus," kata Aditya.
Sementara itu, dalam perkara yang menjeratnya, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rivaldi didakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024, dengan 50 gram di antaranya diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.
"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," ujar jaksa.
Agenda persidangan hari ini sendiri berfokus pada pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ammar tampak mengikuti jalannya proses hukum dengan seksama di samping tim kuasa hukumnya.