Kapanlagi.com - Adly Fairuz memberikan bantahan atas tudingan penipuan yang menyeret namanya dalam gugatan perdata senilai hampir Rp 5 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan janji membantu kelulusan seleksi calon Taruna Akademi Kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya pada Sabtu (10/01/2026), Adly menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pihaknya menilai tudingan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
Baca berita lain tentang Adly Fairuz di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Andy R.H. Gultom selaku kuasa hukum Adly Fairuz menegaskan tidak terdapat unsur wanprestasi dalam perkara ini. Ia menyebut kliennya tidak pernah membuat perjanjian yang melahirkan kewajiban hukum tertentu.
Tuduhan penipuan juga dinilai tidak dapat dibuktikan secara konkret. Seluruh dalil dalam gugatan disebut bersifat asumtif dan tidak didukung fakta hukum.
Menurut penjelasan kuasa hukum, peran Adly hanya sebatas membantu komunikasi antar pihak. Ia disebut tidak pernah menerima maupun menguasai dana yang kini disengketakan.
Setiap langkah yang dilakukan diklaim berdasarkan itikad baik. Karena itu, tudingan adanya niat jahat dinilai tidak berdasar.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti kedudukan hukum penggugat dalam perkara ini. Dana yang dipersoalkan disebut bukan milik langsung penggugat sehingga dinilai menimbulkan kejanggalan hukum.
Kondisi tersebut dianggap membuat gugatan cacat sejak awal. Perkara ini pun masih menunggu proses lanjutan di pengadilan untuk menentukan arah penyelesaiannya.