Adly Fairuz Bantah Tuduhan Penipuan dalam Gugatan Perdata
Adly Fairuz Bantah Tuduhan Penipuan dalam Gugatan Perdata (c) instagram.com/adlyfairuz
Kapanlagi.com - Adly Fairuz memberikan bantahan atas tudingan penipuan yang menyeret namanya dalam gugatan perdata senilai hampir Rp 5 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan janji membantu kelulusan seleksi calon Taruna Akademi Kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya pada Sabtu (10/01/2026), Adly menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pihaknya menilai tudingan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
Baca berita lain tentang Adly Fairuz di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Advertisement
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah Hot!!!
- Adly Fairuz Terancam Jadi Tersangka, Kasus Penipuan Akpol Masuk Tahap Penyidikan
- Adly Fairuz Ngaku 'Jenderal Ahmad', Bikin Pengacara Korban Kaget Saat Ketemuan
- Adly Fairuz Digugat Perdata Hampir 5 Miliar, Dugaan Penipuan & Wanprestasi
- Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Resmi Cerai Usai 5 Tahun Nikah
- Kuasa Hukum Tanggapi Dugaan KDRT di Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi
1. Bantahan atas Unsur Penipuan dan Wanprestasi
Andy R.H. Gultom selaku kuasa hukum Adly Fairuz menegaskan tidak terdapat unsur wanprestasi dalam perkara ini. Ia menyebut kliennya tidak pernah membuat perjanjian yang melahirkan kewajiban hukum tertentu.
Tuduhan penipuan juga dinilai tidak dapat dibuktikan secara konkret. Seluruh dalil dalam gugatan disebut bersifat asumtif dan tidak didukung fakta hukum.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Posisi Adly dalam Perkara yang Dipersoalkan
Menurut penjelasan kuasa hukum, peran Adly hanya sebatas membantu komunikasi antar pihak. Ia disebut tidak pernah menerima maupun menguasai dana yang kini disengketakan.
Setiap langkah yang dilakukan diklaim berdasarkan itikad baik. Karena itu, tudingan adanya niat jahat dinilai tidak berdasar.
3. Sorotan pada Legal Standing Penggugat
Pihak kuasa hukum juga menyoroti kedudukan hukum penggugat dalam perkara ini. Dana yang dipersoalkan disebut bukan milik langsung penggugat sehingga dinilai menimbulkan kejanggalan hukum.
Kondisi tersebut dianggap membuat gugatan cacat sejak awal. Perkara ini pun masih menunggu proses lanjutan di pengadilan untuk menentukan arah penyelesaiannya.
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
Berita Foto
(kpl/rsp)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
