Adly Fairuz Digugat Perdata Hampir 5 Miliar, Dugaan Penipuan & Wanprestasi
Adly Fairuz Digugat Perdata Hampir 5 Miliar, Dugaan Penipuan & Wanprestasi
Kapanlagi.com - Adly Fairuz menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Januari 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan wanprestasi yang nilainya mencapai hampir Rp 5 miliar.
Perkara ini mencuat setelah Adly disebut terlibat dalam proses masuk Akademi Kepolisian melalui jalur tidak resmi. Gugatan diajukan oleh keluarga calon peserta yang merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.
Baca berita lain tentang Adly Fairuz di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Advertisement
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah Hot!!!
- Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Resmi Cerai Usai 5 Tahun Nikah
- Kuasa Hukum Tanggapi Dugaan KDRT di Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi
- Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana
- Potret Angbeen Rishi Bisa Pakai Crop Top Setelah Turun 10 Kg Berkat Diet 'Alami'
- Angbeen Rishi Posting tentang Jiwa yang Hancur dan Hati Remuk, Rumah Tangga Aman?
1. Kronologi Dugaan Janji Kelulusan
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa kliennya mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui seorang perantara. Dalam proses tersebut, nama Adly Fairuz disebut sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan.
Namun, calon peserta tersebut dinyatakan gagal dalam seleksi pada dua tahun berturut-turut. Kondisi ini membuat peluang pendaftaran kembali tertutup karena faktor usia.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Aliran Dana dan Kesepakatan Pengembalian
Penggugat menyebut adanya penyerahan dana dalam jumlah besar yang ditujukan untuk melancarkan proses seleksi. Uang tersebut diklaim diserahkan secara tunai dan diterima langsung oleh Adly Fairuz.
Setelah kegagalan seleksi, kedua pihak sempat membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris. Dalam perjalanannya, pembayaran disebut hanya dilakukan satu kali dan tidak berlanjut sesuai perjanjian.
3. Langkah Hukum dan Tuntutan Penggugat
Karena dianggap tidak menjalankan kewajiban, penggugat akhirnya menempuh jalur hukum perdata. Nilai gugatan mencakup kerugian materiil, imateriil, serta tuntutan denda harian apabila putusan tidak dijalankan.
Tim kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan somasi sebelum gugatan didaftarkan. Hingga perkara bergulir di pengadilan, pihak penggugat menyebut belum ada komunikasi lanjutan dari tergugat.
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
(kpl/rsp)
Advertisement
