Jadi Tersangka Penganiayaan, Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara


Selebriti | Jum'at, 14 Juli 2023 18:35

Kapanlagi.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka tindak pemukulan terhadap pria berinisial GDS. Bintang film THE RAID itu terancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan jerat Pasal yang dikenakan kepadanya, yakni Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Irwandhy, Jumat (14/7/2023).

1 dari 2 halaman

1. Jadi Tersangka Setelah Ada Bukti

Pierre ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/7/2023) setelah polisi mengantongi bukti yang cukup. "Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," kata Irwandhy.

Irwandhy menuturkan, kronologi kejadian dugaan tindak penganiayaan, bermula ketika Pierre Gruno dan korban bertemu di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023 lalu.

 

2. Pierre Tersinggung

(credit: Kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Pierre kala itu mendorong korban dan melakukan pemukulan hingga korban jatu. "Didorong, dan memukul wajah korban satu kali sehingga korban jatuh ke lantai," kata Irwandhy.

Ditanya soal pemicu Pierre melakukan tindak pemukulan, penyidik menilai subjektif. Sebab, Pierre mengaku tersinggung dengan gesture korban.

"Pada saat interaksi, ada gesture dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik. Sehingga memicu amarah dari tersangka," katanya.

(kpl/dan/pit)