Kapanlagi.com - Nama Raffi Ahmad dalam beberapa waktu terakhir ini jadi perbincangan hangat publik. Suami dari Nagita Slavina itu dituding terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Nasional Corruption Watch (NCW).
Raffi sendiri ditemani pengacara kondang, Hotman Paris sudah menampik dengan tegas tudingan tersebut di hadapan awak media. Dan ternyata, hal ini juga menarik perhatian dari pengacara, dosen dan aktivis hukum, J.J. Amstrong Sembiring.
Amstrong yang juga mantan Capim KPK tahun 2019-2023 itu turut membela Raffi. Ia mencoba membahas secara detail, mulai dari kata 'dugaan' pencucian uang yang dilontarkan NCW kepada Raffi.
"Perlu diketahui yaitu kata 'dugaan' yang digunakan NCW adalah masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. Oleh sebab kata 'dugaan' itu bersifat temporer. Kata 'dugaan' yang sering dipakai di dalam dunia hukum diadopsi dari konteks azas praduga tak bersalah," jelas Amstrong kepada awak media.
"Sementara, asas praduga tidak bersalah itu diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan kesalahannya," sambungnya.
Lebih jauh, menurut Amstrong, kata dugaan saat ini kerap dijadikan seseorang untuk jadi tameng setelah melemparkan tudingan serius. Dalam hal ini, Raffi yang jadi korbannya.
"Jadi bias dan rancu jika kata 'dugaan' dijadikan untuk kata menuduh pada subjek atau seseorang, karena kedua belah pihak mereka itu tidak mempunyai problem hukumnya, sehingga kata 'dugaan' terkesan kuat jadi 'alat' digunakan sebagai tameng untuk menuduh seseorang," jelas Amstrong lagi.
"Jadi sangat tidak tepat dan ngawur karena faktanya antara NCW dan Raffi Ahmad tidak ada problem hukumnya, sehingga tidak patut menggunakan kata 'dugaan' terhadap Raffi Ahmad dan sekali lagi secara rasionalitas hukum mereka itu tidak ada kolerasi hukum. Sehingga kata 'dugaan' NCW bisa disebut juga 'HALU'," tambahnya.
Menurut Amstrong, Raffi dan siapapun juga punya hak masing-masing untuk menjalani gaya hidupnya selama hal itu tak menyalahi aturan hukum yang sudah ditetapkan. Ia pun tak lupa memberikan saran untuk Raffi terkait kasus ini.
"Saran saya pada Raffi Ahmad atau siapapun yang mengalami seperti ini, kalau cuma 'dugaan' atau istilahnya hanya cuma 'hipotesa', maka itu hanya cuma asumsi dan apalagi mengada-ada terkesan dipaksakan. Itu sih namanya HALU, jadi abaikan aja," tutup Amstrong.