Kapanlagi.com - Mira Hayati, pengusaha skincare asal Makassar yang dikenal sebagai "Crazy Rich Makassar," kini tengah menghadapi sorotan tajam dari publik. Selain bisnis skincare-nya yang sukses, ia juga dikenal karena gaya hidup mewah dan koleksi emasnya yang luar biasa.
Namun, kali ini ia harus berurusan dengan dua masalah besar yang menyita perhatian, yakni rumah mewah yang tengah dibangunnya di Bontoloe, Makassar, yang disegel oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Tak hanya itu, produk skincare miliknya, MH Miracle Whitening Skin, juga tengah diterpa isu serius karena diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon.
Mira Hayati, yang juga dikenal dengan julukan "Ratu Emas" di Makassar, sedang menghadapi permasalahan serius terkait pembangunan rumah mewahnya di Bontoloe, Makassar. Distaru Kota Makassar melakukan penyegelan rumah tersebut pada 29 Oktober 2024, setelah pengecekan pada 23 Agustus 2024 menunjukkan bahwa rumah tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia, menjelaskan bahwa meski sudah ada tiga kali surat teguran yang dikirim, pihak Mira tidak memberikan respons yang diharapkan.
Tak hanya soal izin bangunan, Mira Hayati juga pernah menjadi sorotan terkait masalah pajak. Pada 2024, ia viral karena membeli tas yang terbuat dari emas seharga Rp 553 juta, serta membeli 1 kg emas di Arab Saudi seharga Rp 800 juta saat menjalankan ibadah haji.
Namun, kontroversi muncul ketika Mira diminta untuk membayar pajak sebesar Rp 500 juta oleh petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta. Mira terkejut dengan besarnya tagihan pajak tersebut dan sempat melontarkan protes.
Selain rumah tanpa izin dan masalah pajak, Mira Hayati juga dihadapkan pada tuduhan serius terkait kandungan bahan berbahaya dalam produk skincare yang dipasarkan oleh perusahaannya. Produk MH Miracle Whitening Skin diduga mengandung merkuri dan hidrokinon, yang menurut para ahli kecantikan, dapat memberikan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan kulit.
Dokter kecantikan Oky Pratama menjadi salah satu pihak yang pertama kali mengungkapkan hal ini melalui sebuah video review yang viral. Isu ini mendapat perhatian publik, termasuk dari selebritas Nikita Mirzani yang turut memberikan komentarnya.
Rumah Mira disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Distaru melakukan penyegelan setelah tiga kali teguran yang tidak diindahkan oleh pihak Mira.
Produk skincare Mira, MH Miracle Whitening Skin, diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon, yang dapat membahayakan kesehatan kulit. Hal ini diketahui setelah ulasan dari dokter kecantikan.
Mira terkejut dan sempat memprotes tagihan pajak sebesar Rp 500 juta yang diminta oleh Bea Cukai setelah membeli emas di Arab Saudi.
Apa pendapat KLOvers tentang hal ini? Yuk, tulis di kolom komentar! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?