Kapanlagi.com - Gaga Muhammad dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Hal tersebut karena dia terbukti secara meyakinkan telah berkendara dalam keadaan mabuk sehingga menyebabkan mantan kekasihnya yakni Edelenyi Laura Anna lumpuh hingga kemudian meninggal dunia.
Senin kemarin (24/1/2022) Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal tersebut supaya vonis hukuman yang didapatkan bisa dikurangi.
Pengajuan banding dilakukan setelah Gaga Muhammad berbicara dengan kedua orangtuanya. Salah satu alasan yakni untuk mencari keadilan atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Ini keputusan keluarga. Gaga kan masih anak-anak ya. Karena yang banding Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang 'Kalau kita cari keadilan ya harus banding'," jelas Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media pada Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid mengatakan bila Gaga Muhammad sempat kebingungan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Maka ia pun menyarankan pada kliennya untuk banding jika tak terima.
"Ya dia bingung aja. Tapi lalu saya bilang, 'Kalau kamu keberatan yang banding aja'," ucap Fahmi.
Fahmi Bachmid mengungkap apa yang membuat Gaga Muhammad dan keluarga keberatan. Mereka merasa tak seharusnya seluruh beban ditanggung oleh pemuda berusia 21 tahun tersebut.
"Keberatan sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ. Termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," sambung Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid mengatakan pihak Gaga Muhammad dan keluarga kecewa atas putusan hakim. Mereka merasa vonisnya tidak logis.
"Ya kecewa lah, kecuali vonisnya masuk akal. Ini kan vonisnya nggak logis aja," tuntas Fahmi.
Gaga Muhammad terbukti bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan mantan kekasihnya yakni Edelenyi Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia. Pemuda tersebut terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Gaga dijatuhi hukuman kurung selama empat tahun enam bulan. Mantan kekasih selebgram Awkarin itu juga diharuskan membayar denda sebesar sepuluh juta rupiah.