Ingin Masa Hukuman Penjara Lebih Ringan, Gaga Muhammad Ajukan Banding
Diterbitkan:

Gaga Muhammad ajukan banding © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Perkembangan terbaru datang dari kasus hukum yang menjerat selebgram Gaga Muhammad. Melalui kuasa hukumnya yakni Fahmi Bachmid, pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu telah mengajukan proses banding.
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Gaga terbukti lalai atas kecelakaan roda empat yang membuat Edelenyi Laura Anna lumpuh hingga kemudian meninggal dunia. Pemuda tersebut divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
"Gaga mengajukan banding. Terdakwa sudah mengajukan melalui penasehat hukumnya," kata Alex Adam Faisal selaku humas pengadilan Jakarta Timur saat dihubungi awak media pada Selasa (25/1/2022).
Advertisement
1. Ajukan Banding Awal Pekan Ini
Credit: Bayu Herdianto © KapanLagi.com
Saat dihubungi secara terpisah, Fahmi Bachmid membenarkan bila dirinya telah mengajukan banding atas putusan hakim. Pengajuan telah disampaikan pada Senin kemarin (24/1/2022).
"Kemarin bandingnya," ucap Fahmi yang juga dikenal menangani kasus hukum Nikita Mirzani ini.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Hukuman Jadi Lebih Ringan
Credit: Bayu Herdianto © KapanLagi.com
Dari banding tersebut, Fahmi Bachmid berharap masa hukuman Gaga Muhammad menjadi lebih ringan. Namun semua diserahkan kembali kepada majelis hakim.
"Putusan yang diharapkan hukuman menjadi lebih ringan. Berapanya itu kembali kepada majelis hakim yang punya hak memutuskan ya," imbuhnya.
Advertisement
3. Terbukti Bersalah
Credit: Bayu Herdianto © KapanLagi.com
Gaga Muhammad terbukti secara meyakinkan bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan mantan kekasihnya yakni Edelenyi Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia. Pemuda tersebut terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Gaga dijatuhi hukuman kurung selama empat tahun enam bulan. Mantan kekasih selebgram Awkarin itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 juta.
4. Jalani Dengan Ikhlas
Credit: Bayu Herdianto © KapanLagi.com
Sementara itu, ibunda Gaga Muhammad, Janariah turut hadir dalam sidang vonis sang anak yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Diketahui, Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Laura Anna mengalami luka berat hingga alami kelumpuhan.
Usia sidang, Janariah mengatakan tidak mempermasalahkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Janariah yakin Gaga Muhammad ikhlas menjalani hukuman empat tahun enam bulan penjara.
"Insyaallah, dia (Gaga) akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. Dia masih muda kok, santai saja. Saya hanya mengutip kata kakaknya Laura ya bahwa Tuhan tidak tidur ya, Dia akan melihat kebenaran ada di mana. Santai saja," kata Janariah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
5. Tidak Sakit Hati
Credit: Bayu Herdianto © KapanLagi.com
Janariah mengaku tidak merasa sakit hati dengan putusan majelis hakim yang sudah memvonis sang anak empat tahun enam bulan penjara. Menurutnya, itu sudah menjadi hukuman yang terbaik buat sang anak.
"Kami tidak akan pernah sakit hati apa pun, kalau ini memang hukuman yang terbaik. Dan ini Gaga adalah pelajaran yang sangat berharga buat dia yang dia harus ambil hikmahnya. Jadi, kita santai saja," kata Janariah.
Yuk Baca Juga!
Sang Anak Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Gaga Muhammad: Kami Siap dan Tidak Sakit Hati
Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara, Pihak Gaga Muhammad Tidak Terima dan Berencana Ajukan Banding
Keluarga Mendiang Edelenyi Laura Anna Maafkan Perbuatan Gaga Muhammad, Tapi...
Pihak Keluarga Ungkap Alasan Jenazah Laura Anna Dikremasi
Gaga Muhammad Mantan Kekasih Edelenyi Laura Anna Ungkap Ikhlas Ditahan, Akui Ingin Perbaiki Hubungan Jika Bebas
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/abs/tmd)
Advertisement