Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara, Pihak Gaga Muhammad Tidak Terima dan Berencana Ajukan Banding

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara, Pihak Gaga Muhammad Tidak Terima dan Berencana Ajukan Banding
Gaga Muhammad divonis empat tahun 6 bulan penjara © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau lebih dikenal Gaga Muhammad divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun enam bulan atas kasus kecelakaan lalu lintas. Menanggapi putusan dari majelis hakim, Gaga Muhammad bakal ajukan banding.

"Kalau putusan itu anda sudah dengar sendiri dimana majelis hakim memutuskan 4,5 tahun, saya bilang ke Gaga untuk pikir pikir. Kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak," kata kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Fahmi menilai, Gaga Muhammad masih mempunyai waktu selama tujuh hari ke depan. Meski begitu, besar kemungkinan, mereka akan mengajukan banding.

"Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan tujuh hari sejak putusan ini, paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah diputuskan. Apakah banding atau tidak tujuh hari lagi kita putuskan, tapi besar kemungkinan kita banding," kata Fahmi.

1. Alasan Gaga Muhammad Ajukan Banding

Alasan Gaga Muhammad Ajukan Banding

Fahmi punya alasan, Gaga Muhammad mengajukan banding usai diputus empat tahun enam bulan penjara. Menurut Fahmi, ada persoalan terkait perbedaan persepsi selama persidangan.

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan peda pertimbangan majelis hakim. Punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," kata Fahmi.

"Apa yang menjadi alasan kami banding nanti kami sampaikan yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta di persidangan, yaitu tentang ada dua kejadian yang sampai saat ini masih saya berpendapat bahwa asa kelalaian di kilometer 70 yang menyebabkan ada kejadian juga di rumah sakit," tambah Fahmi.

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

2. Divonis Penjara

Divonis Penjara

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. Hukuman ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Gaga empat tahun enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," kata hakim dalam persidangan.

3. Hukuman Memberatkan

Hukuman Memberatkan

Kemudian, majelis hakim menyampaikan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad. Ia menyampaikan, Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan, menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," kata Hakim.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," tambah hakim.

4. Tak Berikan Ganti Rugi

Tak Berikan Ganti Rugi

Tak cuma itu, hakim juga menyebut Gaga Muhammad tidak memberikan bantuan apapun kepada korban, yakni Laura Anna. Terutama soal ganti rugi selama menjalani pengobatan.

"Tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar 12,6 milyar rupiah," tutup hakim.

(Tom Holland alami gegar otak ringan saat lakukan syuting SPIDER-MAN: BRAND NEW DAY.)

Rekomendasi
Trending