Tok! Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Tok! Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara - Credit: Bayu Herdianto © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Sidang putusan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau lebih dikenal Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan lalu lintas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi menjatuhkan vonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara.

Selebgram 21 tahun ini terbukti bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat mantan kekasihnya saat itu, Laura Anna mengalami kelumpuhan. Hukuman ini sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Gaga empat tahun enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," kata hakim dalam persidangan, Rabu (19/1/2022).

1. Hal yang Memberatkan

Kemudian, majelis hakim menyampaikan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad. Ia menyampaikan, Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan, menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," kata Hakim.

 

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Malah Mencari Kesalahan Korban

Alih-alih menunjukkan rasa bersalahnya, Gaga dinilai oleh majelis hakim malah mencari kesalahan dari korban.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," lanjut majelis hakim.

 

3. Tak Beri Bantuan Apapun Kepada Korban

Tak cuma itu, hakim juga menyebut Gaga Muhammad tidak memberikan bantuan apapun kepada korban, yakni Laura Anna.

"Tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar 12,6 milyar rupiah," katanya.

 

4. Perbuatan yang Tak Sesuai Norma Agama

Majelis hakim melanjutkan keterangannya bahwa terdakwa memulai tindak pidana dengan hal yang dilarang oleh agama yang dianut.

"Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," sambungnya.

 

5. Hal yang Meringankan

Selain memberatkan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Gaga Muhammad.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik. Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan maka Masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan," tutup majelis hakim.

 

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/far/ums)

Rekomendasi
Trending