Banding Ditolak, Gaga Muhammad Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Diterbitkan:
Gaga Muhammad ajukan kasasi (credit: Kapanlagi.com/Bayu Herdianto)
Kapanlagi.com - Kuasa hukum Gaung Sabda Muhammad atau lebih dikenal Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/52/2022). Hal ini dilakukan lantaran banding yang dilakukan oleh Gaga Muhammad ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Saya hari ini dimintain sama kang Asep (ayah Gaga Muhammad) bahwa hari ini kalo bisa kita ajukan pernyataan kasasi, sesuai dengan KUHP bahwa hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum. Itu diberikan jadi semua terdakwa, berhak mengajukan banding, kalo tidak sependapat bisa mengajukan kasasi," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).
Advertisement
1. Segera Berikan Memori Kasasi
Fahmi Bachmid mengatakan bahwa, pihaknya akan sesegera mungkin untuk memberikan memori kasasi dalam waktu yang sudah ditentukan, dan paling lambat dua pekan ke depan.
"Saya diberi waktu oleh hukum oleh KUHP untuk menyerahkan memori kasasi, memori kasasi paling lambat 14 hari, tapi saya akan menyerahkan dalam waktu 7 hari ke depan insyallah Minggu depan sudah saya serahkan," katanya.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
2. Upaya Terakhir Pihak Gaga
Fahmi menyampaikan, ini menjadi langkah terakhir Gaga Muhammad untuk mencari keadilan. Apalagi, permohonan kasasi ini sudah berdasarkan persetujuan keluarga Gaga Muhammad, yakni ayahnya Asep Yusman.
"Ini akan mencari keadilan melalui peradilan yang tertinggi di Mahkamah Agung, ayahnya Gaga, termasuk Gaga menyerahkan kepada saya sepenuhnya dan hari ini. Saya telah menyatakan kasasinya seperti itu. Saya serahkan minggu depan saya serahkan memori kasasi," kata Fahmi.
"Setelah memori kasasi nanti Jaksa akan menanggapi namanya kontra, barulah berkas dikirim ke Mahkamah Agung setelah itu MA yg akan memutus, karena puncak daripada proses peradilan itu di MA. Para pencari keadilan bisa menggunakan hak sesuai KUHP untuk mengajukan banding dan mengajukan kasasi," tutup Fahmi
3. Divonis 4,5 Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad. Sebab, Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman. Tak hanya itu, Ibunda Gaga Muhammad juga menyertakan bukti transfer uang kepada keluarga Laura Anna. Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Sudah Baca Yang Ini Belum?
Ingin Mendapatkan Keadilan, Keluarga Gaga Muhammad Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sempat Disomasi Oleh Keluarga Laura Anna Sebagai Penggantian Masa Depan Mendiang, Ibunda Gaga Muhamma Akui Tak Tahu Perincian Nominal
Gaga Muhammad Ajukan Banding, Ibunda: Dia Harus Mendapat Keadilan
Ibunda Gaga Muhammad dan Kuasa Hukum Ajukan Banding Memori Setebal 44 Halaman, Ini Poin Pentingnya
Mencari Keadilan Karena Vonis Dianggap Tak Logis, Jadi Alasan Gaga Muhammad dan Keluarga Ajukan Banding
(Lama mendekam di dalam tahanan, badan Nikita Mirzani jadi lebih kurus sampai tulang kelihatan.)
Berita Foto
(kpl/far/lou)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
