Mencari Keadilan Karena Vonis Dianggap Tak Logis, Jadi Alasan Gaga Muhammad dan Keluarga Ajukan Banding
Diterbitkan:
Gaga Muhammad dan keluarga ajukan banding © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Gaga Muhammad dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Hal tersebut karena dia terbukti secara meyakinkan telah berkendara dalam keadaan mabuk sehingga menyebabkan mantan kekasihnya yakni Edelenyi Laura Anna lumpuh hingga kemudian meninggal dunia.
Senin kemarin (24/1/2022) Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal tersebut supaya vonis hukuman yang didapatkan bisa dikurangi.
Advertisement
1. Keputusan Dari Keluarga
Pengajuan banding dilakukan setelah Gaga Muhammad berbicara dengan kedua orangtuanya. Salah satu alasan yakni untuk mencari keadilan atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Ini keputusan keluarga. Gaga kan masih anak-anak ya. Karena yang banding Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang 'Kalau kita cari keadilan ya harus banding'," jelas Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media pada Selasa (25/1/2022).
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
2. Gaga Muhammad Sempat Bingung
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid mengatakan bila Gaga Muhammad sempat kebingungan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Maka ia pun menyarankan pada kliennya untuk banding jika tak terima.
"Ya dia bingung aja. Tapi lalu saya bilang, 'Kalau kamu keberatan yang banding aja'," ucap Fahmi.
3. Banyak Persoalan
Fahmi Bachmid mengungkap apa yang membuat Gaga Muhammad dan keluarga keberatan. Mereka merasa tak seharusnya seluruh beban ditanggung oleh pemuda berusia 21 tahun tersebut.
"Keberatan sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ. Termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," sambung Fahmi.
4. Merasa Tidak Logis
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid mengatakan pihak Gaga Muhammad dan keluarga kecewa atas putusan hakim. Mereka merasa vonisnya tidak logis.
"Ya kecewa lah, kecuali vonisnya masuk akal. Ini kan vonisnya nggak logis aja," tuntas Fahmi.
5. Terbukti Bersalah
Gaga Muhammad terbukti bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan mantan kekasihnya yakni Edelenyi Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia. Pemuda tersebut terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Gaga dijatuhi hukuman kurung selama empat tahun enam bulan. Mantan kekasih selebgram Awkarin itu juga diharuskan membayar denda sebesar sepuluh juta rupiah.
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah Hot!!!
Ingin Masa Hukuman Penjara Lebih Ringan, Gaga Muhammad Ajukan Banding
Posting Percakapan Gaga Muhammad dan Laura, Greta Irene: Supaya Aku Enggak Disangka Ngomong Doang
Gaga Muhammad Divonis Kurungan Penjara Selama 4,5 Tahun, Begini Tanggapan Denny Sumargo
Sang Anak Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Gaga Muhammad: Kami Siap dan Tidak Sakit Hati
Greta Irene Kakak Laura Anna Cukup Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
(Lama mendekam di dalam tahanan, badan Nikita Mirzani jadi lebih kurus sampai tulang kelihatan.)
Berita Foto
(kpl/abs/rsp)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
