Greta Irene Kakak Laura Anna Cukup Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Greta Irene Kakak Laura Anna Cukup Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tanggapan kakak Laura Anna atas vonis Gaga Muhammad (credit: Kapanlagi.com/Bayu Herdianto)

Kapanlagi.com - Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau lebih dikenal Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kecelakaan lalu lintas.

Menanggapi vonis tersebut, kakak Laura Anna, Greta Irene hanya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena sudah memberikan hukuman kepada Gaga Muhammad.

"Ya aku cuma bisa bilang terimakasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," kata Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Greta Irene mengaku merasa puas dengan vonis yang diberikan pada Gaga. "Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," katanya.

1. Tak Bisa Kembalikan Sang Adik

Sebelumnya, Greta Irene dikabarkan tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara.

Menurut Greta Irene, maksud ketidakpuasan dirinya terhadap tuntutan jaksa saat itu karena seberat apapun hukuman Gaga tidak akan cukup. Pasalnya, hal itu tidak akan mengembalikan adik tercintanya, Laura Anna.

"Belum cukupnya itu maksud aku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," katanya.

2. Mengikuti Putusan

Maka dari itu, Greta Irena menyebut cukup puas dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderitaan Laura ya enggak ada yang bisa digantiin," katanya.

3. Sempat Deg-degan

Greta Irene kakak Laura Anna (credit: Kapanlagi.com/Bayu Herdianto)

Greta Irene menjadi salah satu orang yang paling menunggu-nunggu hasil putusan sidang Gaga Muhammad. Greta mengaku, jelang sidang Gaga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia sempat deg-degan mendengar hasil vonis tersebut.

"Deg-degan sih, cuma ya harus istirahat kan. Istirahat kok, cukup, enak pokoknya," kata Greta Irene.

4. Penjara 4,5 Tahun

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun (credit: Kapanlagi.com/Bayu Herdianto)

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas. Selebgram 21 tahun itu terbukti bersalah karena telah lalai mengendarai kendaraan bermotor.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

5. Bakal Ajukan Banding

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun (credit: Kapanlagi.com/Bayu Herdianto)

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menyebut bila Gaga Muhammad masih memiliki kemungkinan untuk mengajukan banding atas vonis yang sudah diberikan.

"Kalau putusan itu anda sudah dengar sendiri dimana majelis hakim memutuskan 4,5 tahun, saya bilang ke Gaga untuk pikir pikir. Kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak," kata Fahmi.

"Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan tujuh hari sejak putusan ini, paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah diputuskan. Apakah banding atau tidak tujuh hari lagi kita putuskan, tapi besar kemungkinan kita banding," imbuhnya.

Rekomendasi
Trending