Gaga Muhammad Ajukan Banding, Ibunda: Dia Harus Mendapat Keadilan
Gaga Muhammad © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah serta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022). Diketahui, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Janariyah mengatakan, hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kepada Gaga Muhammad dianggap terlalu berat. Karena hukuman itulah, Janariyah mengakukan banding putusan hakim.
"Oh iya kan makanya kita mengajukan banding," kata Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).
Advertisement
1. Ringankan Hukuman
Setidaknya, upaya banding yang dilakukan oleh Janariyah bisa meringankan hukuman Gaga Muhammad. Bagi Janariyah, hukuman untuk putranya masih terlalu berat.
"Paling tidak mendapat keadilan lah buat Gaga, karena dia masih terlalu muda jadi dia harus mendapat keadilan. Paling tidak hukumannya dikurangi lah," katanya.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
2. Dituduh Lepas Tangan
Sebelumnya Gaga Muhammad dituduh lepas tanggung jawab atas musibah kecelakaan yang menimpa Laura Anna pada 2019 lalu. Janariyah menyebut Gaga Muhammad ikut berusaha membantu biaya berobat Laura Anna usai mengalami kecelakaan pada Desember 2019.
"Kalau dibilang dari segi bantuan pada saat di (RS) Mayapada orangtua Laura menyampaikan kepada Gaga, ‘Ga, bagaimana ini?, ini kita harus bayar rumah sakit’. Lalu Gaga bilang, kalau keluarga saya belum bisa membantu tapi akan bantu mencarikan jalan bagaimana menyelesaikannya," kata Janariyah.
3. Bantuan ke Laura
"Dia (Gaga Muhammad) akan komunikasikan dengan teman-temannya (dan) dia dapat bantuan saat itu kurang lebih Rp 180 juta dan Rp 40 juta lebih ke Mayapada. (Uang yang) Rp 140 (juta) sekian itu langsung ke rekening Ibu Laura, almarhum," ujar Janariyah.
4. Terkait Penyebab Kelumpuhan Mendiang Laura Anna
Dalam memori banding ini, Fahmi menjelaskan ada delapan poin yang diajukan Gaga Muhammad. Yang pertama, terkait penyebab kelumpuhan mendiang Laura Anna.
"Saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada ada 8 alasan ajukan banding. Yang pertama itu ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019. Di sini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember padahal faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi.
"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad, jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangan ini," sambung Fahmi.
5. Ada Bukti yang Tidak Pernah Disahkan Dalam Persidangan
Kemudian yang ketiga, Fahmi menyebut adanya bukti-bukti dalam persidangan yang dijadikan dasar untuk mempertimbangkan dan memutus dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. Lalu yang keempat tentang bukti dan fakta yang jauh dari kebenaran.
"Yang ketiga ada bukti-bukti yang tidak pernah disahkan dalam persidangan tapi dijadikan dasar untuk mempertimbangkan dan memutus Gaga Muhammad dihukum 4 tahun 6 bulan. Jadi itu alasan ketiga. Sedangkan alasan keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," katanya.
Yang Ini Nggak Kalah Hot !!!
Ibunda Gaga Muhammad dan Kuasa Hukum Ajukan Banding Memori Setebal 44 Halaman, Ini Poin Pentingnya
Mencari Keadilan Karena Vonis Dianggap Tak Logis, Jadi Alasan Gaga Muhammad dan Keluarga Ajukan Banding
Ingin Masa Hukuman Penjara Lebih Ringan, Gaga Muhammad Ajukan Banding
Posting Percakapan Gaga Muhammad dan Laura, Greta Irene: Supaya Aku Enggak Disangka Ngomong Doang
Gaga Muhammad Divonis Kurungan Penjara Selama 4,5 Tahun, Begini Tanggapan Denny Sumargo
(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)
(kpl/far/phi)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
